Koordinator Pembahas, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana menyerahkan Laporan Dewan Terhadap Pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Bali Tahun 2023-2043 kepada Ketua DPRD Bali, Adi Wiryatama dihadiri Gubernur Koster pada Rapat Paripurna ke-3 DPRD Bali, Senin (30/1). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2023-2043 akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan disahkan oleh DPRD Provinsi Bali yang dihadiri langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster dan Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra pada Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (30/1).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama yang dihadiri seluruh anggota DPRD Provinsi Bali. Dalam Laporan Dewan Terhadap Pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Bali Tahun 2023-2043, yang dibacakan Koordinator Pembahas, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana, mengatakan ada 3 rekomendasi atas peninjauan kembali Perda tentang RTRWP Bali yang menyangkut perkembangan kebijakan di Provinsi Bali.

Baca juga:  Mulai Agustus, Kantor PLN se-Bali Gunakan PLTS Atap

Ketiga rekomendasi ini adalah Perubahan Lokasi Bandara Bali Utara yang menjadi Proyek Strategis Nasional, Rencana Pembangunan Jalan Bebas Hambatan/Tol Antar Kota Ruas Gilimanuk-Negara-Soka-Mengwi, dan Rencana Pengembangan Ruang Jalan Tol Menuju Rencana Bandar Udara Bali di Desa Sumberklampok

“Akhirnya setelah dilakukan pembahasan yang mendalam terhadap dokumen Raperda RTRWP Bali tahun 2023-2043, kami berpendapat dapat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang RTRWP Bali tahun 2023-2043, untuk dilanjutkan dengan tahap evaluasi di Kemendagri RI sesuai dengan tahapan penyusunan RTRWP. Ini, diitandai dengan penandatanganan Persetujuan Bersama antara Gubernur Bali dan DPRD Provinsi Bali,” kata Adhi.

Baca juga:  Olah Limbah Sampah Jadi Produk Benilai Ekonomis

Gubernur Koster mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh Fraksi atas pandangannya terhadap Raperda RTRWP Bali 2023-2043 yang pada akhirnya dapat menyetujui dan menerima Raperda tersebut menjadi Perda. Untuk selanjutnya, Gubernur Koster akan menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses evaluasi. “Saya berharap dalam proses evaluasi dapat berjalan lancar dan tidak menemui kendala dalam pembahasannya di Kementerian Dalam Negeri, sehingga Raperda ini dapat segera disahkan dan dalam implementasinya dapat menjadi kebijakan terintegrasi dengan kebijakan lainnya, untuk dapat mewujudkan visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” pungkasnya. (Winatha/balipost)

Baca juga:  Kenneth dan Abigail Rebut Best Gross Overall
BAGIKAN