Kapolsek Dentim Kompol Nengah Sudiarta merilis pengungkapan kasus pencurian dengan tersangka berinisial EVA. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kamar kos karyawan kafe, di Jalan Sedap Malam, Denpasar Timur (Dentim), Denpasar, Rabu (25/1) disatroni maling. Sejumlah perhiasan senilai Rp 5.554.000, raib.

Setelah kejadian itu dilaporkan ke Polsek Dentim akhirnya kasus ini terungkap. Pelakunya mantan cewek kafe berinisial ERA (19). Pelaku ditangkap di tempat kosnya, Dalung, Kuta Utara, Badung, Sabtu (28/1).

Saat merilis pengungkapan kasus ini, Kapolsek Dentim Kompol Nengah Sudiarta, Selasa (31/1) menjelaskan, korban dan pelaku tidak kenal. Namun pelaku pernah kos dekat TKP sehingga tahu situasinya.

Selanjutnya pada Rabu (25/1) pukul 19.00 WITA pelaku menumpang ojek online (ojol) datang ke TKP. Pelaku paham kebanyakan penghuni kos di sana adalah cewek kafe dan pada pukul 19.00 WITA mulai bekerja.

Baca juga:  Pekerja EO Dituntut 9 Tahun Penjara

Awalnya pelaku hendak membuka salah satu pintu kamar kos tapi terkunci. Selanjutnya pelaku memanggil tukang kunci dan menyampaikan pintu kamar kosnya hilang. Tukang kunci tersebut percaya dan dibuatkan kunci duplikat seharga Rp 85.000.

“Kamar itu ditempati korban. Setelah kunci duplikat selesai dibuat, pelaku langsung masuk ke kamar tersebut,” ujar Kompol Sudiarta, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi.

Setibanya di dalam kamar, pelaku asal Banyuwangi, Jawa Timur ini, membuka kotak perhiasan. Selanjutnya ia mengambil satu pasang anting emas seberat 3,06 gram, satu anting emas 1,4 gram, satu pasang anting emas 0,5 gram, satu buah cincin emas 1,3 gram, satu buah cincin emas 1,0 gram dan satu buah cincin emas 1,0 gram.

Baca juga:  Progres Pembangunan Bendungan Sidan dan Tamblang Capai 5 dan 2 Persen

Pelaku meninggalkan kotak perhiasan dan menutup serta mengunci kamar itu lagi. Setelah itu pelaku pulang ke kosnya di Jalan Gentasari, Dalung. Ia membuang kunci duplikat kamar korban saat melintas di Jalan Sedap Malam.

Keesokan harinya pukul 11.00 WITA, pelaku menjual satu pasang anting emas 3,06 gram dan satu pasang anting emas 0,5 gram dijual di toko emas, Jalan Sulawesi, Denpasar, sebesar Rp2.100.000. Sedangkan satu anting emas 1,4 gram, satu buah cincin emas 1,3 gram dan dua cincin emas masing-masing seberat 1,0 gram dijual ke seorang ibu-ibu tidak dikenal di pinggir Jalan Jalan Hasanudin, Denpasar, sebesar Rp900.000.

Baca juga:  Dari Warga Pakudui Kecewa Eksekusi Ditunda hingga Warga Amerika Ditemukan Meninggal

“Terungkapnya kasus ini hasil penyelidikan anggota kami dan keterangan saksi-saksi. Karena pelaku hamil 4 bulan rencananya dititipkan di Rutan Polresta Denpasar,” kata mantan Kapolsek Baturiti, Tabanan ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *