Mobil pick up terkait kasus pencurian diamankan sebagai barang bukti di Mapolres Badung. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pencurian mobil pick up terjadi di garasi Perumahan Canggu Permai, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Sabtu (7/1). Pelakunya, Imam Warsono (40) dan Rohim (32) ditangkap di wilayah Jawa Timur (Jatim), Kamis (17/1).

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, Selasa (31/1) menjelaskan, pelaku adalah karyawan pemilik mobil tersebut. Mereka sudah merencanakan aksinya dan membuat kunci duplikat. “Awalnya pelaku menggunakan mobil itu langsung membuat kunci duplikat,” ujarnya.

Baca juga:  Terjaring Razia Prokes COVID-19, Sanksinya Nyapu hingga "Squat Jump"

Pada Sabtu (7/1), pelaku membawa kabur mobil itu dan dibawa nyeberang ke wilayah Kabupaten Probolinggo, Jatim. Setelah penyeberangan mulus dan setibanya di Probolinggo, pelaku membuat plat nopol palsu.

“Plat aslinya DK 8599 AW dan diganti jadi D 8781 ZF. Kasus ini masih dikembangkan anggota Satreskrim Polres Badung,” ungkapnya.

Selain itu, Kapolres Leo juga merilis pengungkapan kasus curanmor oleh Polsek Kuta Utara melibatkan sejumlah remaja. Pelakunya berinisial AAS (16), DER (19), NIF (16) dan Ivansyah Rejeki Aulia (20).

Baca juga:  Pelanggaran dan Lakalantas Didominasi Kaum Milenial

Komplotan curanmor ini menyasar vila di Jalan Pantai Berawa dan Jalan Pantai Batu Mejan. Modusnya para pelaku mencuri sepeda motor dan disembunyikan di tempat sepi. Selanjutnya dibuatkan kunci duplikat.

Terkait pengungkapan kasus ini, Kapolsek Kuta Utara Kompol Made Pramasetia menjelaskan pelaku di bawah umur sudah dilimpahkan ke Kejari Badung. “Kalau pelaku tindak pidana di bawah umur proses hukumnya dipercepat. Saat beraksi mereka gonta-ganti pasangan,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Ini, Larangan Anggota Polri Selama Pilkada
BAGIKAN