DENPASAR, BALIPOST.com – Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali kembali menggelar mediasi sengketa informasi publik dengan nomor sengketa 002/11/KI.Bali-PS/2017 antara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Daerah (WALHI) Bali sebagai Pemohon dan PT. Jasamarga Bali Tol (PT. JBT) sebagai Termohon di Kantor KI Provinsi Bali.
Sidang mediasi sengketa informasi publik dipimpin oleh Komisioner KI, Made Wijaya SH, sebagai Hakim Mediator.
Mediasi kali ketiga tersebut hanya dihadiri oleh pihak dari WALHI Bali selaku pemohon melalui kuasanya I Wayan Adi Sumiarta, SH., M.Kn., Suriadi Darmoko, S.Ag., SH dan I Made Juli Untung Pratama, SH.
Sedangkan pihak termohon, PT. JBT tidak menghadiri mediasi lanjutan yang ketiga karena pada mediasi sebelumnya telah menyatakan tidak hadir. Pihak PT. JBT menganggap seluruh item yang dimohonkan oleh WALHI Bali dipenuhi sehingga menolak hadir dalam mediasi lanjutan.
Suriadi Darmoko menjelaskan, informasi publik yang dimohonkan oleh WALHI Bali kepada PT. Jasamarga Bali Tol ada 3 (tiga) item. “Pertama, data terkait dengan tujuan soil test, kedua peta lokasi soil test dan titik koordinatnya, ketiga, dasar hukum pelaksanaan soil test tersebut. Terhadap informasi publik yang mereka serahkan ke kami, kami melakukan pemeriksaan terlebih dahulu informasi publik tersebut. Setelah kami periksa, kami menyimpulkan bahwa dua point permohonan kami sudah dipenuhi, sedangkan point ketiga yang dianggap sebagai dasar hukum untuk soil test oleh pihak JBT terpotong atau tidak lengkap. Itu yang kami sampaikan pada sidang mediasi ketiga ini sekaligus meminta informasi yang diserahkan sebelumnya dilengkapi”, ujarnya.
Setelah WALHI Bali menyampaikan hasil pemerikasaan informasi publik yang mereka terima kepada hakim mediator, hakim mediator menghubungi pihak PT. JBT. Setelah diskor cukup lama, perwakilan dari pihak Jasarmarga Bali Tol datang untuk menyerahkan kelengkapan informasi publik yang diminta oleh WALHI Bali.
“Meskipun harus melalui mediasi di Komisi Informasi bahkan sampai tiga kali, akhirnya PT. Jasamarga Bali Tol menyerahkan sepenuhnya informasi publik yang diminta oleh WALHI Bali” ujar Direktur WALHI Bali, Suriadi Darmoko.
Sekalipun harus melalui Sengketa Informasi di Komisi Informasi Provinsi Bali, menurut Suriadi permohanan informasi publik yang diajukan kepada PT. Jasamarga Bali Tol juga sudah tepat.
“Dengan penyerahan informasi publik ini, pertama, membuktikan bahwa PT. Jasamarga Bali Tol adalah badan publik yang dapat dimohonkan informasi publik. Ini sekaligus menepis anggapn bahwa PT. Jasamarga Bali Tol bukan badan publik. Yang kedua, data-data yang kami minta adalah informasi publik. Jadi permohonan informasi publik yang diajukan oleh WALHI Bali kepada pihak Jasamarga Bali Tol sudah tepat dan sesuai prosedur”. ujarnya.
Setelah menjalani proses mediasi, pihak Komisi Informasi Provinsi Bali akan menjadwalkan sidang selanjutnya untuk penandatanganan kesepakatan hasil mediasi. (kmb/balipost)