Arsip Foto. Sejumlah guru honorer berjalan keluar usai mengikuti ujian seleksi kompetensi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2022 di SMPN 2 Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (28/11/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022, akan segera diumumkan. Rencananya setelah pertengahan Februari 2023.

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang meliputi perwakilan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) semula akan pengumuman hasil seleksi PPPK Guru Tahun 2022 pada Kamis (2/2). Tetapi kemudian menunda penyampaian pengumuman.

“Insya Allah Panselnas akan mengumumkan hasilnya sekitar minggu ketiga atau keempat bulan Februari sesuai arahan BKN,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (3/2).

Baca juga:  Pemerintah Siapkan Perpres Tentang "Tourism Fund"

Nunuk menjelaskan, penundaan pengumuman hasil seleksi dilakukan karena masih ada kuota yang belum terserap dalam pelaksanaan seleksi untuk formasi pelamar prioritas satu (P1), pelamar prioritas dua (P2), pelamar prioritas tiga (P3), dan pelamar umum.

Panselnas mengupayakan formasi yang masih kosong dapat dimanfaatkan. Oleh karena itu, Nunuk mengatakan, Panselnas melakukan koordinasi untuk mengoptimalkan upaya pemenuhan kebutuhan PPPK jabatan fungsional guru di instansi daerah. “Langkah optimalisasi formasi dan sinkronisasi data ini membutuhkan waktu sehingga berimplikasi pada penundaan pengumuman hasil seleksi,” kata Nunuk.

Baca juga:  Manuver Jupiter Aerobatic Team Bakal Hiasi Langit Sabang

“Saya harap hal ini dapat dipahami, karena kami ingin jumlah ASN PPPK yang diterima lebih banyak,” katanya.

Nunuk mengemukakan bahwa penundaan pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 dilakukan untuk mengoptimalkan pengisian formasi pegawai pemerintah. “Penundaan pengumuman seleksi guru ASN PPPK Tahun 2022 tidak lain tujuannya agar kesempatan menjadi ASN PPPK semakin terbuka untuk diisi,” katanya.

Nunuk juga menjelaskan bahwa menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022, Kemendikbudristek dapat merekomendasikan pengalihan penempatan guru yang tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Makin Turun, Kasus COVID-19 Dilaporkan Nasional Bertambah Lima Ribuan Orang
BAGIKAN