AMLAPURA, BALIPOST.com – Inovasi-inovasi yang dilakukan oleh Pemkab Karangasem, di bawah kepemimpinan Bupati Karangasem, I Gede Dana dan Wabup Wayan Artha Dipa, dalam hal peningkatan layanan publik kepada masyarakat Karangasem, dengan visi-misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali di Karangasem, Pembangunan semesta berencana Kabupaten Karangasem, mendapat penilaian positif dari Ombudsman RI Perwakilan Bali. Atas inovasi itu, Pemkab Karangasem menerima penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Bali.
Penghargaan yang diserahkan oleh oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti diterima langsung oleh Bupati Karangasem, I Gede Dana, di Wantilan Disdikpora Karangasem, Jumat (3/2). Dalam acara itu, juga turut hadir dalam penyerahan piagam penghargaan tersebut, Wabup Karangasem, I Wayan Artha Dipa, Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta, Direktur RSUD Karangasem dan RS Pratama serta para Kepala Puskesmas dan Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Karangasem.
Bupati Karangasem, I Gede Dana dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas perhatian Ombudsman RI terhadap aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Pemkab Karangasem.
Keberhasilan misi tersebut tercermin dari hasil Evaluasi, baik dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi maupun yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI, yang mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan hasil evaluasi pada Tahun sebelumnya yaitu pada tahun 2021 memperoleh Nilai Kepatuhan 73,36, dengan Opini Sedang dan zonasi Kuning, sementara meningkat ditahun 2022 dengan Nilai Kepatuhan 90,47, dengan Opini Kualitas Tinggi dan zonasi Hijau.
“Saya berharap kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Direktur dan Kepala UPTD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem tidak terlena dengan hasil yang kita peroleh ini. Kedepannya semakin besar tantangan dan standar kualitas pelayanan publik yang diinginkan masyarakat, untuk itu mari semua berlomba-lomba menciptakan inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan Publik di Kabupaten Karangasem, lebih efektif, efisien, dapat meningkatkan kepuasan Krama Karangasem secara menyeluruh,” katanya.
Gede Dana, mengatakan, pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 merupakan salah satu esensi dari penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Karangasem berkomitmen dan senantiasa berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang tertuang pada Misi ke-6 RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Karangasem yaitu, mengembangkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik, Bebas Korupsi, serta Pelayanan Publik Yang Prima.
Dia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Karangasem juga terus berupaya menciptakan inovasi-inovasi dalam peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik, diantaranya Program Layanan Antar Jemput Pasien dan Jenazah (AJP), Jana Kerthi, Atma Kerthi, Sidana, Beladana, Bhismadana, Prakerthi yowana dan inovasi lainnya. Beberapa hal yang belum optimal, seperti pada aspek sarana prasarana pelayanan yang belum memadai karena keterbatasan anggaran, akan tetap diupayakan secara bertahap sehingga penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Karangasem pada tahun-tahun mendatang menjadi lebih paripurna.
“Itu dibutuhkan komitmen dan kolaborasi dengan banyak pihak untuk mewujudkan pelayanan prima di Kabupaten Karangasem, termasuk melalui dukungan, support dan kerja sama dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali sehingga tujuan utama dari penyelenggaraan pelayanan publik yaitu kepuasan masyarakat Karangasem dapat tercapai, dan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali di Karangasem, melalui pola pembangunan Semesta Berencana Menuju Karangasem Era Baru yang Pradnyan Santhi dan Nadhi,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, mengatakan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik merupakan salah satu upaya pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif, dimana menghasilkan opini pengawasan pelayanan publik yang dijadikan acuan kualitas. Kata dia, tujuannya untuk perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan terhadap maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, pemenuhan sarana prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara layanan, serta kualitas pengelola pengaduan pada tiap unit pelayanan publik baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Maksud penilaian ini yakni untuk mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan,” sebutnya. (Adv/Balipost)