DENPASAR, BALIPOST.com – Guna memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat yang hendak mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Renon, Denpasar, Ditlantas Polda Bali menerapkan praktik bebas percaloan. Masyarakat diminta untuk mengurus sendiri tanpa melalui calo. Sebab, jika hal itu dilakukan akan merugikan masyarakat itu sendiri. Hal ini ditegaskan Kasi STNK Ditlantas Polda Bali Kompol Ni Putu Utariani S.H., Kamis (23/3).
Ia mengatakan penerapan bebas calo ini dilakukan guna kenyamanan masyarakat. Sebab, tak bisa dipungkiri masyarakat masih menggunakan jasa calo untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. “Kami imbau kepada seluruh komponen masyarakat agar tidak melalui calo. Kami akan melayani secara cepat jika persyaratannya lengkap. Jika menggunakan jasa calo, tentunya akan merugikan diri sendiri,” kata Kompol Utariani.
Lebih lanjut dikatakan, selama ini masyarakat masih mengeluhkan jika mengurus pajak kendaraan melali calo. Sebab, mengurus pajak kendaraan melalui calo tentunya akan mengeluarkan biaya lebih banyak. “Kami pastikan di Kantor Samsat Renon bebas calo. Sebab, kami juga bekerja sama dengan Propam Polda untuk melakukan pengawasan melekat di Kantor Samsat,” terang wanita yang juga mantan Kasi BPKB Ditlantas Polda Bali ini.
Jika ada ditemukan adanya praktek calo, baik yang dilakukan petugas maupun lainnya, katanya, pihaknya tidak akan tinggal diam. Tentunya akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan memberikan pelayanan dengan baik. Uruslah pajak kendaraan sendiri. Mari secara bersama-sama melakukan pengawasan. Kritik dan saran sangat kami butuhkan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat supaya bersama-sama menciptakan Kantor Samsat Renon bebas dari praktek calo,” ajak Kompol Utariani. (Pramana Wijaya/Balipost)