Pencuri - Pelaku pencurian  di Toko Sari Dana, Jl Bay Pas IB Mantra, Desa Keramas diamankan di Polsek Blahbatuh. (BP/Wir)

 

GIANYAR, BALIPOST. com – Kasus pencurian dengan membobol toko terjadi di kawasan wilayah hukum Polsek Blahbatuh. Pencurian terjadi Rabu (1/2), di Toko Sari Dana, Jl Bay Pas IB Mantra, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.

Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Tama, membenarkan peristiwa tersebut, Minggu (5/2). Atas kejadian pencurian itu, unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengamankan terduga pelaku Kadek Indra Saputra (18), Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng Sabtu (4/2), sekitar Pukul 23.30 Wita.

Baca juga:  Kurir Narkoba Ditangkap, Sekali Tempel Dapat Belasan Juta

Adapun kronologisnya, pada Rabu (1/2) sekitar pukul 08:00 wita, saksi I Gusti Komang Alit Prayoga memberitahukan bahwa pintu toko milik korban Ni Luh Made Ayu Antari dalam keadaan terbuka. Kemudian korban menuju ke toko milik korban di Jalan Bay pas IB Mantra Desa Keramas, kemudian setiba di toko korban mengecek barang-barang yang ada di dalam toko dan saat di cek uang yang ditaruh di laci kasir sudah hilang serta 6 bungkus rokok merek Sampoerna dan 5 bungkus rokok merk In Mild yang ditaruh di rak rokok juga hilang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugia Rp. 2.876.000,- dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blahbatuh.

Baca juga:  Soal FCC, Ini Progress-nya Menurut Menparekraf

Berdasarkan pengaduan masyarakat tersebut, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Blahbatuh  melaksanakan penyelidikan untuk bisa menemukan pelaku dan BB.

Penyelidikan dilakukan hingga mengarah kerumah pelaku di daerah Seririt Kabupaten Buleleng ternyata terduga pelaku tidak berada di rumahnya.  Team lidik mendapatkan info bahwa terduga pelaku bekerja di daerah Ubud Gianyar, dan terduga pelaku berhasil diamankan, setelah di intrograsi pelaku mengakui perbuatannya.

Kompol Made Tama menuturkan, modus operandi pelaku masuk ke dalam toko saat toko sudan tutup dengan menggunakan kunci toko yang disimpan di Pos Satpam dan mengambil barang tanpa seijin pemilik. Pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. (Wirnaya/Balipost)

Baca juga:  Gubernur Intruksikan Bupati/Walikota Tutup Toko Jaringan Mafia Tiongkok

 

BAGIKAN