Tirta Adnyana saat melakukan interupsi dalam sidang paripurna DPRD Buleleng. (BP/mud)
SINGARAJA, BALIOST.com – Setelah gagal karena peserta sidang tidak kuorum, DPRD Buleleng kembali menggelar sidang paripurna di gedung dewan, Rabu (20/12). Dalam sidang paripurna itu, empat rancangan perda (Ranperda) dibahas secara marathon. Bahkan, untuk pertama kali dewan mengesahkan tiga produk hukum hanya satu kali sidang.

Sidang marathon ini diawali dengan pemandangan umum fraksi dan jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi. Sesi kedua kemudian dilanjutkan dengan agenda sidang pembacaan pendapat akhir fraksi, jawaban Bupati atas pendapat akhir fraksi, laporan panitia khusus (pansus), dan pengesahan ranperda menjadi perda.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Gede Supriatna didampingi Wakil Ketua Made Adi Purna Wijaya dan Ketut Wirsana. Sementara eksekutif dihadiri Wakil Bupati Buleleng dr. Nyoman Sutjidra, Sp.O.G. bersama pimpinan organsiasi perangkat daerah (OPD) di Buleleng.

Baca juga:  Hujan disertai Angin Kencang, Bangunan Dapur Roboh

Sidang ini sempat diwarnai interupsi dari anggota Fraksi Partai Golkar Putu Tirta Adnyana. Pada sesi sidang paripurna pertama berakhir, Tirta mengeluarkan interupsi terkait penyampaian jawaban Bupati terhadap ranperda retribusi parkir di tepi jalan umum. Rancangan yang telah disetujui, namun Bupati kembali menyampaikan agar direvisi.

Menurut Tirta, jawaban Bupati itu tidak sesuai. “Saya tidak ingin sidang ini dibilang laur biasa dan hebat. Ini perlu diluruskan agar tidak diulang karena rancangan perda ini telah disetujui dan dalam paripurna ini Bupati tinggal mengesahkan saja,” jelasnya.

Baca juga:  2020, Gubernur Koster Optimalisasi Penerapan Pergub dan Perda

Menganggapi interupsi itu, Ketua DPRD Buleleng Supriatna menyatakan, pembacaan jawaban Bupati atas ranperda retribusi parkir di tepi jalan umum untuk direvisi itu karena miskomunikasi dalam penyusunan laporan Bupati. Atas kondisi ini, pihaknya di arena sidang langsung menginstruksikan Sekretariat Dewan (Setwan) untuk meningkatkan koordinasi untuk penjadwalan dan penyusunan laporan agenda sidang berikutnya.

Dari pemandangan umum hingga pendapat akhir, pada umumnya fraksi-fraksi di DPRD Buleleng menyetujui tiga rancangan perda disahkan menjadi perda dengan beberapa catatan. Seperti misalnya Fraksi PDI Perjuangan, Demokrat, Hanura, dan Fraksi Partai Gerindra menyarankan agar pemerintah daerah merealisasikan program perluasan tempat pembuangan akhir (TPA) di Desa Bengkela, Kecamatan Kubutambahan.

Baca juga:  Ini Alasannya, Pergub No. 24 Tahun 2020 Diharapkan Segera Jadi Perda

Supriatna mengatakan sidang terpaksa digelar marathon karena terbatasnya waktu dalam masa sidang terakhir 2017 ini. Sebanarnya, jadwal sidang sudah disusun, namun karena sidang sempat batal, sebagai gantinya dewan bersidang satu kali untuk mengesahkan tiga perda. Dua perda usulan eksekutif dan satu perda hak inisiatif DPRD Buleleng. “Ini pembelajaran dan memang karena jadwal sidang pertama batal, sekarang kami bersidang sekaligus untuk menuntaskan tiga ranperda ini menjadi perda. Kalau tidak diselesaikan, maka dewan tidak bisa menuntaskan kinerjanya hingga masa sidang berakhir mengesahkan tiga perda ini,” katanya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *