Sejumlah pemilik kendaraan roda dua berknalpot brong ditindak Polantas Polres Jembrana. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Satlantas Polres Jembrana menggelar razia kendaraan roda dua berknalpot brong di seputaran Negara akhir pekan lalu. Sebanyak 7 unit motor berknalpot brong diamankan saat melakukan razia di dua titik yang sering dijadikan tempat kumpul komunitas motor berknalpot racing, Sabtu (5/2) malam.

Polisi merazia sekitar Jalan Surapati dan Jalan Sudirman dekat Kebun Raya Jembrana menjelang dinihari pukul 24.00 Wita. Kasat Lantas Polres Jembrana AKP Aan Saputra, Senin (6/2) mengatakan Polisi merazia kendaraan roda 2 yang sudah dimodifikasi itu karena dianggap mengganggu ketertiban umum. Suara yang bising saat di jalanan dan acap melintas di permukiman warga.

Baca juga:  Turis India Dijambret di Kuta

“Kita lakukan operasi ini menjelang diadakan Ops Keselamatan Agung 2023 yaitu Operasi Cipta Kondisi menjelang Lebaran Tahun 2023,” kata AKP Aan.

Hasilnya sebanyak 7 unit terjaring razia dan dibawa ke Polres Jembrana karena melanggar Undang-undang Lalu Lintas. Lanjut Aan, mereka dikenakan adalah pasal 285 ayat 1 yo 106.

Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Baca juga:  Jatuh dari Motor, Pemabuk Rusak Rumah Warga

“Kami sering menerima komplain dari masyarakat terkait knalpot brong yang sangat mengusik telinga. Kami lakukan tindakan ini,” katanya.

Selain dikenakan sanksi Undang-undang Lalu Lintas, para pengendara juga dipanggil untuk memusnahkan knalpot milik motornya sendiri. Hal ini dilakukan supaya knalpot tak lagi digunakan ataupun dijual pada orang lain. Pihaknya sengaja langsung meminta untuk mencopot knalpot dan mengganti sesuai standar.

Dengan adanya razia seperti ini diharapkan pengendara tidak lagi mengganti knalpotnya dengan brong yang melanggar dan bising. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Polisi Geber Gas Motor Matik, Kerusakan Diklaim Sudah Diperbaiki di Bengkel
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *