SINGARAJA, BALIPOST.com – Desa Adat Geretek di Kecamatan Tejakula menjalankan komitmennya mendukung kebijakan pemerintah untuk menjaga kebersihan lingkungan dan ancaman pencemaran terutama sampah plastik. Dukungan ini dijalankan dengan melaksanakan program pada baga palemahan di desa adat menjalankan program pengelolaan sampah.
Komitmen ini dijalankan sejalan dengan kebijakan Gubernur Wayan Koster yang menggulirkan visi misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali (NSKLB) Melalui Program Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru. Kelian Desa Adat Geretek, Wayan Taman, didampingi Sekretarisnya Made Suastama, Minggu (5/2) mengatakan, sejak terbentuk desa adat ini memiliki dua banjar adat.
Pertama Banjar Adat Geretek dan kedua adalah Banjar Adat Silagading. Di kedua banjar adat ini tinggal sebanyak 897 kepala keluarga (kk) krama desa. Sebagian besar pekerjaan krama desa ini menggeluti pekerjaan ahrian sebagai petani. Sisanya, ada juga menjadi peternak dengan beragam komuditas ternak.
Sesuai dresta yang diwarisi, setiap krama desa ini memiliki tanggung jawab sebagai pengempon baik di Pura Kayangan Tiga dan Pura Kayangan Desa. Deretan Pura Kayangan Tiga meliputi, Pura Bale Agung, Puseh, dan Pura Dalem. Tanggung jawab lainnya adalah menjadi pengempon di Pura Kayangan Desa meliputi, Pura Sanggah Desa. Pura Pegojongan, Pura Gunung Sari, Pura Dalem Suci, dan Penyawangan Dalem Puri. “Jadi, sesuai dresta yang kami warisi, desa adat yang kami pimpin ini masuk kategori desa tua, sehingga krama desa ini bertanggung jawab penuh terhadap warisan terutama pura-pura yang masuk bage pawongan di desa adat,” katanya.
Menurut Kelian Desa Adat Geretek, tanggung jawab krama desa yang cukup berat itu, belakangan ini mulai teratasi dengan perhatian besar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terhadap keberadaan desa adat. Dengan kebijakan yang digulirkan Gubernur Wayan Koster, beban krama desa dalam menjalankan tanggung jawabnya menjaga desa adat kini menjadi ringan. Salah satu buktinya ketika desa adat akan melakukan rehab atau membangun prayangan, sekarang biaya tersebut sudah bisa ditangani berkat kebijakan Gbernur Koster yang mengalokasikan Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
Demikian juga, ketika melaksanakan upacara dan piodalan, maka beban ini tidak harus dipenuhi dari iuran (peturunan), melainkan biaya ini dipenuhi dari kucuran BKK tersebut. “Visi misi dan program yang dijalankan Pak Gubernur sangat bagus dan membantu desa adat, sekarang beban krama desa menjadi ringan, dan dengan pembangunan yang terus dilakukan maka keberadaan desa adat akan semakin lestari,” jelasnya.
Terkait dengan program pada baga palemahan, Kelian Desa Adat Geretek, Wayan Taman menyebut, selama ini pihkanya telah melaksanakan penataan di areal kuburan (setra). Setelah melaksanakan program itu, desa adat memprogramkan pengelolaan sampah di wewidangan desa adat. Program ini digulirkan dengan menggandeng pemerintah desa (pemdes) juga instansi terkait lain. Kebijakan ini penting dijalankan karena sejalan dengan kebijakan Pemprov Bali terkait penanganan sampah plastik.
Untuk itu, ke depan pihaknya memprogramkan untuk meningkatkan kembali program ini, dan pihkanya merencanakan akan mengajukan proposal bantuan dalam bentuk armada pengangkutan sampah dari rumah-rumah krama menuju tempat pembuangan sementara (TPS). “ Program kami nantinya adalah kerjasama di bagian pengelolahan sampah karena di desa adat belum memiliki armada pengangkutan sampah,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)