Sejumlah 77 Butir amunisi yang diamankan dari dua prajurit Kodim 1702/Jayawijaya di Timika. (BP/Ant)

JAYAPURA, BALIPOST.com – Dua prajurit TNI yaitu, Pratu MS dan Prada MS ditangkap karena kedapatan memiliki 77 butir amunisi ilegal. Kedua prajurit yang berdinas di Kodim 1702/Jayawijaya itu saat ini ditahan di Subdenpom Wamena.

Komandan Korem (Danrem) 172/PWY Brigjen TNI JO Sembiring, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (9/2), membenarkan kejadian tersebut. Penangkapan kedua prajurit berawal dari penangkapan terhadap LK yang merupakan kepala kampung di Kabupaten Nduga.

Baca juga:  Atraksi Wisata Baru buat Generasi Milenial Semarang dan Kendal

Dari pengakuan LK terungkap bila dirinya sudah menyerahkan amunisi sebanyak 77 butir kepada kedua prajurit itu, sehingga Dandim 1702/JWY langsung mengembangkan informasi dan memeriksa Pratu MS dan Prada MS.

Dari pemeriksaan keduanya mengaku dan menunjukkan tempat penyimpanan 77 butir amunisi tajam kaliber 5,56 MM. “Kami masih mendalami dugaan keterlibatan kedua anggota ini dalam kepemilikan amunisi ilegal, apakah ada keterlibatan dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) atau tidak,” jelas JO Sembiring.

Baca juga:  Dilantik Jadi Dirjen Bimas Hindu, Prof Duija akan Bangun Hindu Nusantara Tanpa Diskriminasi

Danrem 172 menegaskan, tidak akan mentolerir jika ada anggota TNI yang bermain-main atau menyalahgunakan amunisi karena jika terbukti melanggar, maka akan ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Panglima TNI, Kasad dan Pangdam XVII/Cenderawasih telah berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada prajurit yang melanggar aturan, apalagi jika pelanggaran tersebut masuk dalam kategori berat seperti penyalahgunaan amunisi,” tegas Brigjen TNI Sembiring. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Indonesia PR 2018, XL Boyong 4 Penghargaan

 

BAGIKAN