I Komang Widarma terlibat kasus pencurian. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Aksi pencurian terjadi di kos-kosan, Banjar Kaja, Desa Buduk, Mengwi, Badung, Kamis (9/2). Korbannya penghuni kos, Made Cindrawati (34) kehilangan uang tunai Rp 4,9 juta. Pelakunya I Komang Widarma (20) ditangkap di Jalan Raya Tunon, Buduk, Mengwi, Senin (13/2).

“Modusnya pelaku bobol plafon kos-kosan tersebut. Alasan pelaku mencuri untuk bayar utang,” kata Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, Selasa (14/2).

Kompol Darsana menjelaskan, korban pada Kamis pukul 07.30 WITA, berangkat bekerja dan sekitar 30 menit kemudian suaminya menuju tempat kerjanya. Sebelum pergi suami korban tidak lupa mengunci kamar kosnya.

Baca juga:  Dililit Utang, Tilep Uang Ratusan Juta Milik Perusahaan

Selanjutnya pukul 17.30 WITA, korban tiba di kos dan ia kaget melihat kamar kosnya berantakan. Selain itu juga dilihat serpihan plafon di lantai dan saat itu diketahui uang yang disimpan di lemari, hilang.

Selanjutnya korban melapor ke Polsek Mengwi. Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal Polsek Mengwi dipimpin Kanitreskrim Iptu Made Bunciana dan Panit Ipda Made Guna Wijaya melakukan olah TKP.

Hasil pemeriksaan saksi-saksi teridentifikasi pelaku yaitu Widarma asal Desa Bungkulan, Buleleng. Selanjutnya polisi melacak keberadaan pelaku dan terendus di wilayah Buduk, Mengwi. Akhirnya pada Senin pukul 14.00 WITA, pelaku ditangkap di Jalan Raya Tunon, saat akan berangkat kerja.

Baca juga:  Desa Adat Kerobokan Tak Gelar Pawai Ogoh-ogoh

Hasil interogasi, kata Darsana, pelaku melihat situasi kos-kosan tersebut dalam keadaan sepi. Selanjutnya ia mengecek kamar di seputaran TKP dan melihat kamar nomor 4 pintunya tidak dikunci.

Setelah itu pelaku masuk ke dalam kamar nomor 4 dan pelaku naik untuk menjebol plafon. Setelah berhasil menjebol plafon, pelaku merangkak melalui kerangka plafon menuju kamar nomor 6. Sesampai di atas kamar nomor 6, pelaku kembali menjebol plafon kamar tersebut dengan menggunakan kakinya.

Baca juga:  Warga Protes Pembangunan Villa Diduga Tanpa Izin

Selanjutnya pelaku turun melalui kulkas sebagai pijakan. Setibanya di dalam kamar korban, pelaku mengacak-ngacak isi lemari dan ditemukan amplop berisi uang tunai Rp 4,9 juta. Selanjutnya pelaku keluar lewat jalan awal dan langsung berangkat kerja di Kerobokan, Kuta Utara. “Uang hasil pencurian tersebut dipergunakan oleh pelaku untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Barang bukti yang diamankan uang sisa hasil pencurian Rp 91.000, satu botol parfum dan celana jeans. Kasus ini masih kami kembangkan,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN