DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Pidsus Kejati Bali, Selasa (14/2) memberikan surat penetapan status tersangka pada IKB, IMY dan NPS. Hal ini disampaikan Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto.
Ia mengatakan pemberian surat penetapan dilakukan sekitar pukul 14.00 WITA. “Ketiga tersangka menerima surat penetapan tersebut di kantor mereka masing-masing,” kata Luga.
Lanjut dia, selain surat penetapan tersangka, ketiga tersangka juga menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan atas nama masing-masing tersangka tersebut. Lantas, soal pemberitahuan ke pihak Unud, kata Luga, dalam ketentuan, pemberitahuan penyidikan dan penetapan tersangka hanya wajib disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum, tersangka, dan KPK.
Informasi dihimpun, kasus SPI di Unud itu tidak berhenti pada tiga tersangka tersebut. Namun kemungkinan besar akan bertambah.
Penyidik sendiri memberikan sinyal tersangka tidak berhenti pada tiga orang tersebut. “Itu hanya kaki tangan. Pasti ada yang lebih tinggi,” bisik sumber di lingkungan aparat penegak hukum.
Jaksa tidak membantah, jika sangat terbuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang patut disangka melakukan perbuatan bersama-sama IKB, IMY, dan NPS. Dalam kasus ini, IKB dan IMY disebut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana.
Sedangkan NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 Universitas Udayana.
Kta jaksa, mereka terlibat dalam kepanitiaan penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana. Diduga ikut berperan terjadinya pungutan/pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana. (Miasa/balipost)