Ni Putu Sukarini. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Iklim pariwisata di Kabupaten Badung, berangsur-angsur pulih setelah lumpuh dihantam Pandemi Covid-19. Kondisi ini tercermin dari pendapatan dari sektor pajak daerah yang mulai meningkat, bahkan melampaui target yang ditetapkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)/Pesedahan Agung, Ni Putu Sukarini, Selasa (14/2), mengatakan, pendapatan pajak yang didominasi sektor pariwisata ini telah mencapai Rp483.350.893.762. “Dari data memang meningkat dibandingkan sebelumnya. Jika dilihat dari Januari sampai Februari, realisasi pajak sudah mencapai Rp483 miliar lebih. Kalau dibagi itu, di Januari ada pendapatan Rp373 miliar lebih dan Februari Rp110 miliar lebih,” ungkapnya.

Baca juga:  Ratusan Truk ODOL Ditilang di Gilimanuk

Menurutnya, realisasi pajak daerah di awal 2023 ini telah melampaui target bulanan yang ditetapkan sebesar Rp377.158.614.794. “Kalau target keseluruhan selama 2023 itu untuk pajak daerah mencapai Rp4.630.047.493.102,” katanya.

Dikatakannya lebih lanjut, pendapatan pajak daerah 2023 juga naik drastis jika dibandingkan 2022 lalu. Dari data, pendapatan pajak daerah di Januari 2022 mencapai Rp124.819.567.436, sedangkan Februari 2022 mencapai Rp98.450.475.722. “Dibandingkan tahun lalu juga terjadi peningkatan. Mudah-mudahan kondisi pariwisata terus membaik sehingga pendapatan Badung bisa kembali pulih,” tegasnya.

Baca juga:  Penyair Umbu Landu Berpulang

Seperti diketahui, pendapatan Kabupaten Badung selama 2022 naik drastis. Tak tanggung-tanggung, pemerintah setempat berhasil mengantongi Rp3.190.413.191.443 hingga 28 Desember. Angka ini jauh di atas target yang sebesar Rp2.645.950.394.896. Sumber yang mendominasi pendapatan Badung hingga 28 Desember 2022 adalah pajak hotel mencapai Rp1.510.593.451.198. Angka ini mengalami peningkatan dari target yang ditetapkan sebesar Rp1.080.223.040.535.

Sementara, pendapatan dari pajak restoran mencapai Rp530.939.212.254 dari target sebesar Rp 423.244.325.930. Peningkatan pendapatan juga tercermin dari realisasi pajak hiburan sebesar Rp 69.496.989.411, dari target Rp43.733.165.613. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Ini, Respons Masyarakat Soal Sosialisasi Nangun Sat Kerthi Loka Bali
BAGIKAN