DENPASAR, BALIPOST.com – Bertempat di Lapangan Puputan Margarana, Renon, Denpasar Timur, dilaksanakan apel gelar pasukan pengamanan kunjungan Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Jumat (22/12). Untuk mengamankan kunjungan tersebut, Kodam IX/Udayana bersinergi dengan Polda Bali untuk mencapai tujuan dan sasaran pengamanan VVIP secara optimal.
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Komaruddin Simanjuntak sebagai pimpinan apel Satgas Pam VVIP dalam amanatnya menyampaikan Kodam IX/Udayana selaku Koops Pam VVIP wilayah Bali dan Nusa Tenggara bersama-sama dengan Polda Bali, pemerintah daerah setempat dan unsur pendukung lainnya, selalu bersinergi untuk mencapai tujuan dan sasaran pengamanan VVIP secara optimal. Untuk itu dalam pelaksanaannya memerlukan kejelasan tugas, tanggung jawab serta rantai komando yang efektif dan efisien agar tujuan dan sasaran.
Pengamanan baik obyek, rute dan tempat pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan maksimal dan sukses. “Pengamanan kunjungan VVIP Persiden dan Wakil Presiden beserta rombongan di wilayah Provinsi Bali tahun 2017 merupakan suatu kehormatan dan kepercayaan yang diberikan oleh negara kepada kita. Untuk itu, kita harus junjung tinggi kehormatan dan kepercayaan tersebut dengan berbuat maksimal agar rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar,” tegasnya.
Apel yang laksanakan ini, lanjut Pangdam, bertujuan untuk mengecek kesiapan pasukan pengamanan baik secara perorangan maupun satuan sesuai prosedur tetap (Protap) VVIP yang berlaku, sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan secara aman, tertib dan lancar.
Selain itu, apel pengecekan ini juga sebagai sarana untuk melaksanakan koordinasi antar unsur yang ada di lapangan sehingga tidak terjadi hambatan sekecil apapun dan manakala terjadi hambatan dapat segera diatasi, melalui koordinasi dan komunikasi secara cepat.
Dalam arahannya, Mayjen Komaruddin kepada para Dansub menyampaikan apel gelar pasukan pengamanan VVIP ini bertujuan untuk mengecek kesiapan pasukan baik secara perorangan, materiil maupun satuan sesuai prosedur tetap VVIP. Dengan demikian tidak terjadi tumpang tindih maupun salah prosedur di dalam pelaksanaan pengamanan. (Kerta Negara/balipost)