Suasana rapat kerja Komisi III DPRD Karangasem dengan PDAM Perumda Tirta Tohlangkir terkait kenaikan atau penyesuaian tarif air bersih, pada Senin (20/2). (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Komisi III DPRD Karangasem melaksanakan rapat kerja dengan PDAM Perumda Tirta Tohlangkir terkait kenaikan atau penyesuaian tarif air bersih, pada Senin (20/2). Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Wayan Sunarta tersebut, DPRD mengaku tidak mengetahui rencana kenaikan tarif air bersih itu dan meminta agar dikaji kembali.

Anggota Komisi III, I Wayan Budi, mempertanyakan kenaikan tarif air bersih yang dilakukan oleh PDAM. Baginya, di tengah kebutuhan pokok naik, seperti beras, minyak goreng dan lainnya, beban pelanggan dinilai semakin berat. Terlebih, pihaknya tidak tahu pasti kondisi perekonomian masyarakat setelah pandemi COVID-19 melandai.

“Apakah kenaikan tarif ini mendesak, sehingga harus dinaikkan. Karena kami khawatir, dengan kenaikan ini nantinya menimbulkan gejolak di masyarakat, khususnya bagi para pelanggan. Kalau sudah semuanya menerima kebaikan ini, ya tidak masalah. Tapi, ketimpangan-ketimpangan ini lah yang akan memicu gejolak di bawah. Terlebih, banyak pelanggan yang mengeluhkan kenaikan tarif ini,” ujarnya.

Baca juga:  Pipa Diterjang Banjir, Pelayanan Air Bersih ke Sejumlah Wilayah di Karangasem Terganggu

Budi mengatakan, kalau memang kenaikan ini tidak mendesak, pihaknya berharap pemerintah maupun PDAM bisa mempertimbangkan lagi. Sebab, keluhan yang diterima di masyarakat kenaikan ini terkesan sangat mendadak. “Kalau boleh, kami minta supaya kenaikan tarif ini bisa tinjau ulang lebih dulu, toh juga tidak urgent sekali,” harapnya.

Anggota lain, I Nyoman Musna Antara, menjelaskan, berdasarkan penyampaian Direktur PDAM, kenaikan ini sudah dibahas dengan anggota komisi III, perbekel, masyarakat dan yang lainnya. “Jujur, kami tidak tahu kenaikan ini. Malah kami tahu, adanya kenaikan di lewat media sosial (medsos),” katanya.

Baca juga:  Pelanggan di Seraya Timur Keluhkan Air PDAM Dua Minggu Tak Mengalir

Dia menjelaskan, selama ini pihaknya cukup banyak menerima keluhan dari masyarakat, terkait pelayanan PDAM. “Contohnya, layanan air bersih di perumnas. Pagi-pagi anak-anak mau sekolah, tapi tidak ada air mati, jam 9 baru hidup, kan berat kalau begini,” katanya.

Sementara itu, I Nengah Rinteg mengatakan akibat kenaikan tarif dasar air bersih ini menimbulkan gejolak di masyarakat. Itu artinya, sosialisasi kurang bagus. “Apakah hanya sosialisasi di atas meja saja. Bahkan, saya tidak tahu kenaikan ini, sebenarnya ada apa?” tanya Rinteg.

Sedangkan, Direktur Perumda Tirta Tohlangkir Karangasem, I Komang Haryadi Parwatha, mengatakan, kalau penyesuaian tarif air bersih yang dilakukan bukan semata-mata karena ingin mengejar keuntungan. Sebab, hasil penjualan air selama ini tidak menutupi biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Perumda.

Baca juga:  Pipa Milik Perumda Tirta Tohlangkir di Tiga Wilayah Rawan Longsor

Menurut Haryadi kenaikan tarif air bersih ini juga didasari dengan aturan. Yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum, kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, sebagaimana yang telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 71 tahun 2016, serta Keputusan Gubernur Bali Nomor 826/01-C/HK/2021 tentang Besaran Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota se-Bali. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *