Beberapa pekerja menyelesaikan pembangunan TPS3R di Uma Sari, Ubung Kaja, Denpasar, Kamis (15/9/2022). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejak beberapa tahun ini, Pemkot Denpasar gencar membangun TPS3R. Namun, hingga kini belum semua desa/kelurahan yang memiliki TPS3R tersebut. Setidaknya, ada 21 dari 43 desa/kelurahan di Kota Denpasar belum memiliki Tempat Pengolahan Sampah – Reduce Reuse Recycle (TPS3R).

Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Denpasar, I Ketut Adi Wiguna, Senin (20/2) mengungkapkan, saat ini di Kota Denpasar baru ada 24 TPS3R. Sebanyak 23 TPS3R berada di 22 Desa/kelurahan sementara 1 TPS3R berada di kantor milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Denpasar.

Akan tetapi, masih ada desa/kelurahan yang masih mengandalkan pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS). Hal itu dikarenakan mereka belum memiliki TPS3R sendiri. Mereka yang belum memiliki tempat pengolahan sampah sendiri karena tidak ada lahan untuk melakukan pembangunan.

Baca juga:  SMPN 3 Denpasar Gelar Jalan Sehat Plus Edukasi Sampah Plastik

Lahan di Denpasar cukup susah dicari karena Pemkot Denpasar sudah tidak memiliki lahan lagi. Akan tetapi, pihaknya masih berupaya untuk mencari lahan yang masih bisa digunakan terutama lahan milik Provinsi. “Kendalanya pada lahan, desa/kelurahan yan belum memiliki TPS3R karena lahan yang tidak ada. Kami masih berupaya meminta bantuan ke Provinsi Bali, kalau Pemkot sudah sama sekali tidak memiliki lahan untuk dijadikan TPS3R,” ungkapnya.

Adi Wiguna mengatakan, kendala yang dihadapi saat ini masalah banyaknya sampah yang tidak bisa diolah. Sebab, keberadaan sampah dengan TPS3R masih kurang memadai. Idealnya masing-masing desa/kelurahan memiliki 3-4 TPS3R. Setelah terpenuhi semuanya, baru bisa dipastikan penanganan sampah bisa dikelola dengan baik.

Baca juga:  Fasilitasi Pemilih, KPU Bali Bentuk 18 TPS Khusus

Apalagi kata Adi Wiguna, tiga Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kota Denpasar belum bisa beroperasi. “Idealnya ada 3-4 TPST per desa/kelurahan baru bisa tercover sampah-sampah di Denpasar ditambah dengan adanya TPST. Sekarang kami kekurangan lahan ditambah TPST belum beroperasi mau tidak mau kami masih mengandalkan pembuangan ke TPA Suwung,” imbuhnya.

Sementara, untuk 24 TPS3R saat ini berada di Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, Desa Tegal Kertha, Denpasar Barat, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan Desa Pemecutan Klod, Denpasar Barat, Desa Sumerta Kaja, Denpasar Timur Desa Sanur Kaja, Denpasar Selatan, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan.

Baca juga:  PLTS di Melaya Masuki Tahap Proses Amdal

Selain itu juga ada di Desa Pemogan, Denpasar Selatan, Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, Kelurahan Padangsambian, Denpasar Barat, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan. Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, Kelurahan Kesiman Petilan, Denpasar Timur.

Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat. Desa Penatih Dangin Puri, Denpasar Timur, 2 TPS3R Berada di Kelurahan Ubung, Denpasar, dan 1 TPS3R Berada Di Jalan Gunung Krakatau (Paling Ujung), Denpasar Barat Milik Dinas LHK Kota Denpasar. (Asmara Putera/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *