Bendahara BUMDes Banjarasem Mandara ditahan, Selasa (21/2). (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Bendahara BUMDes Banjarasem Mandara berinisial MAT ditahan Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng, Selasa (21/2) pukul 13.00 WITA. Tersangka MAT diduga melakukan korupsi pengelolaan dana BUMDes Banjarasem Mandara, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Buleleng.

Saat ditahan, tersangka MAT didampingi penasihat hukum, Indah Elysa, S.H. “Bahwa tersangka MAT telah diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana BUMDes Banjarasem Mandara, di mana tersangka MAT yang menjabat sebagai Bendahara BUMDes diduga menyalahgunakan dana BUMDes Banjarasem Mandara,” kata Kasi Intel Kejari Buleleng, IB Alit, S.H.

Baca juga:  Diisolasi, Bumil Positif Covid-19 Tempati Ruangan Sendiri

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng sesuai Laporan Nomor : 700/676/ITDA/2022 tanggal 21 September 2022, MAT telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 274.708.794. Ditambahkannya, setelah dilakukan pemeriksaan, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng merasa perlu melakukan penahanan terhadap tersangka.

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN