Kapolsek Dawan, AKP I Komang Susiawan. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kasus Penjabat (Pj.) Perbekel, INK, bersama anaknya, Y, yang dipolisikan oleh pelajar IKA (18), warga Desa Sulang, Kecamatan Dawan, Klungkung, Senin (20/2) diselesaikan lewat restorative justice (RJ). Bapak dan anak itu dilaporkan ke Mapolsek Dawan karena pelapor merasa terancam setelah mengikuti penyuluhan Bulan Bahasa Bali di Desa Adat Sulang, Sabtu (18/2).

Kasus ini kemudian diselesaikan pada Selasa (21/2/2023). Kapolsek Dawan AKP I Komang Susiawan ketika dimintai konfirmasi mengakui bahwa memang benar ada laporan tersebut.

Baca juga:  Bawa 16 Paket Sabu, Sutarmi Dituntut 8 Tahun

Menurut AKP Susiawan, seizin Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, persoalan ini berawal pelapor mengikuti kegiatan Bulan Bahasa Bali yang disampaikan INK di Balai Desa Adat Sulang, Sabtu (18/2) sekitar pukul 16.00.

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN