Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Rudy Hartono bersama kepala dan perwakilan instansi terkait melakukan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (22/2). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kajari Denpasar, Rudy Hartono disaksikan Kapolresta Denpasar, BNN, unsur TNI, dan instansi lainnya, Rabu (22/2) memusnahkan ribuan garam narkoba di halaman kantor Kejari Denpasar. Selain itu, ada 390 amunisi berbagai kaliber yang merupakan barang bukti tindak pidana diserahkan ke Brimoda Bali.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Di antaranya barang bukti narkotika, psikotropika, senjata tajam, botol minuman keras dan barang bukti jenis lainnya,” ucap Kajari Rudy Hartono.

Baca juga:  Terkait Helikopter Jatuh, Otban Bali Salahkan Ketinggian Layangan

Lanjut dia, barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kurun waktu September 2022 hingga Februari 2023 dengan jumlah 219. Rinciannya, perkara narkotika, sebanyak 162 perkara, perkara Orang, Harta dan Benda (Oharda) sebanyak 22 perkara, perkara keamanan negara dan ketertiban umum dan TPUL (Tindak Pidana Umum Lainnya) sebanyak 35 perkara.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Meningkat, Bali Sudah Punya Jurus Pemulihan Ekonomi

Sedangkan untuk rincian barang bukti dimusnahkan adalah sabu-sabu sebanyak 3279.95 gram, ekstasi sebanyak 415.08 gram, ganja sebanyak 9149.52 gram, tembakau sebanyak 4 buah, tembakau sintetis sebanyak 7.02 gram, jamu sebanyak 296 buah, pil koplo sebanyak 1.0893 tablet. Ada pula tembakau gorila sebanyak 16.62 gram, senjata Api (selongsong, amunisi, proyektil) sebanyak 390 butir, senjata tajam atau pisau sebanyak empat buah. Masih di lokasi sama, ada juga dimusnahkan ponsel sebanyak 132 buah, berbagai macam botol minuman keras, dan botol Kosong. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Ratusan BMN Dimusnahkan, Ini Penyebabnya
BAGIKAN