Kapolsek Densel Kompol Made Teja Dwi dan Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol Mirza Gunawan merilis penangkapan WN Belarusia. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kapolsek Denpasar Selatan (Densel) Kompol Made Teja Dwi Permana merilis pengungkapan kasus ganja melibatkan warga negara (WN) Belarusia berinisial IZ (40), Kamis (23/2). Dari hasil penyidikan kasus ini, ternyata pelaku yang tinggal di Ubud, Gianyar itu bertransaksi ganja lewat aplikasi grup Instagram dan membayar menggunakan mata uang digital seharga Rp 6,5 juta.

Didampingi Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol Mirza Gunawan, Kompol Teja menjelaskan, awalnya Tim Opsnal dipimpin Kanitreskrim AKP Made Putra Yudistira dan Panit Ipda Made Mediana Dwija mendapat informasi jika ada transaksi narkoba di Pantai Matahari Terbit. Saat polisi ke sana, dilihat pelaku sedang menikmati pemandangan pantai.

Baca juga:  Begini, Upaya Polda Ungkap Pemeran Video Mesum Berbusana Adat Bali

Saat pelaku meninggalkan pantai, petugas langsung membuntutinya dan ditangkap di Jalan Hang Tuah Gang Pacar, Desa Sanur Kaja, Densel, Sabtu (18/2) pukul 23.00 Wita. Saat penggeledahan polisi menemukan tas berisi 17 paket plastic klip ganja seberat 84,55 gram.
“Selain ganja, kami mengamankan barang bukti dua HP, kaleng dipakai sarana pakai ganja dan sepeda motor,” ujarnya.

Saat diperiksa, pelaku mengaku baru pertama kali beli ganja. Awalnya pelaku dimasukkan ke grup Instagram dan ditawari ganja. Setelah memesan barang terlarang tersebut, pelaku mengambil paket ganja itu di TKP.

Baca juga:  Karateka Dojo Semangat Ikuti Kejurnas Kata Virtual

“Pelaku bayar pembelian ganja itu pakai Crypto. Yang bersangkutan tinggal di Bali sejak November 2020,” tegas Teja.

Pengungkapan kasus ini, menurut Kompol Teja, merupakan penjabaran perintah Kapolri maupun Kapolda Bali yakni konsisten memberantas premanisme, kejahatan jalanan, dan narkoba. “Setelah transaksi ganja, pengakuan pelaku langsung menghapus grup Instagram tersebut. Dia juga mengaku tidak tahu apakah anggota grup itu warga negara asing atau WNI,” ucapnya.

Apakah pelaku pengguna ganja? “Kami masih menunggu hasil laboratorium,” tutup Teja, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi.

Baca juga:  Kurir Sabu Jaringan Sidatapa Diringkus

Sedangkan Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol Mirza Gunawan mengatakan pelaku narkoba memanfaatkan grup media sosial (medsos) banyak, tidak hanya Instagram. Pihak bersama Polsek Densel masih mendalami kasus ini, terutama pemasok narkoba lewat grup medsos tersebut. “Kami juga mengawasi grup medsos yang terindikasi dipakai transaksi narkoba. Yang jelas ganja dilarang di Indonesia dan kami patuh aturan yang berlaku,” tegasnya.

Seperti diberitakan, Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan (Densel) menangkap warga negara (WN) Belarusia berinisial IZ (40), Minggu (19/2). IZ ditangkap di areal Pantai Matahari Terbit, Sanur, karena bawa 17 paket ganja. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *