Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat jumpa pers pengungkapan kasus peredaran sabu di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Jaringan peredaran narkoba internasional dengan barang bukti sabu siap edar seberat 227 kilogram dibongkar Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat. Ini merupakan hasil penangkapan dari penyelidikan sejak awal 2023. Demikian dikatakan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (23/2).

Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika Polres Jakarta Barat menangkap seorang pengedar sabu di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi mengembangkan kasus tersebut hingga akhirnya kembali menangkap satu pengedar berinisial RK di kawasan Tanggerang Selatan.

Baca juga:  Diduga Simpan Narkoba, Oknum Kru Pesawat Diamankan

Dari jaringan RK, polisi mengamankan 1,7 kilogram sabu. Polisi juga menangkap dua pengedar berinisial DNY dan RYB di wilayah Tanggerang dengan barang bukti satu kilogram sabu.

Berdasarkan pemeriksaan tersangka yang ditangkap di Tanggerang, polisi mendapati informasi tentang keberadaan pengedar lain berinisial MUL dan MRT di wilayah Riau. “Berdasarkan informasi tersebut kita lakukan penanganan kepada MUL dan RMT di wilayah Riau dengan barang bukti 82 kilogram sabu,” kata dia.

Baca juga:  Pengedar 90 Butir Ekstasi Ditangkap

Dari penangkapan satu tersangka di Riau, penyidik kembali menangkap penyuplai sabu di wilayah Aceh yang berinisial GUS. “Pada saat penangkapan ditemukan sabu dalam bungkus teh cina warna hijau dan kuning seberat 266 kilogram,” kata dia.

Sebanyak 266 kilogram (kg) sabu tersebut didapat GUS dari seorang bandar di Malaysia. Sabu tersebut dikirimkan melalui jalur laut dan diterima GUS di Aceh.

Dari Aceh, GUS berencana membawa sabu tersebut menggunakan truk ke gudang untuk selanjutnya dikirimkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Baca juga:  Ikuti Imbauan Gubernur, Perbatasan di Buleleng Dijaga Aparat Keamanan

Total ada enam orang yang ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN