SINGARAJA, BALIPOST.com – Para pengembang (developer) perumahan sekarang wajib untuk menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah (pemda). Namun, di Buleleng sendiri hanya belasan pengembang perumahan saja yang menyerahkan PSU dan menjadi aset pemda.
Bukan karena pengembang yang tidak disiplin mengikuti kebijakan itu. Namun pemda sendiri yang belum menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai regulasi turunan dari Peraturan Daerah (Perda) yang telah diundangkan 2022 yang lalu.
Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng, Komang Surttini, Senin (27/2), membenarkan hal tersebut.
Kadis Perkimta Komang Suratini menyebut, di Buleleng saat ini tercatat pengembang perumahan sebanyak 367 pengembang. Sejalan dengan kebijakan pemerintah dari pusat, provinsi, kemudian daerah setiap pengembang wajib menyerahkan PSU di lokasi perumahan yang telah dibangun.
Untuk menjalankan kebijakan itu, pihaknya telah membentuk Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kopsurgah). Tim ini kemudian memulai tugasnya dan berhasil memproses penyerahan PSU. Dari total pengembang perumahan yang tercatat, saat itu sebanyak 138 pengembang telah diproses untuk menyerahkan PSU kepada daerah.
Dari jumlah tersebut, ternyata hanya sebanyak 17 pengembang saja yang dinilai layak untuk menyerahkan PSU-nya. “Sampai saat ini baru 17 pengembang yang menyerahkan PSU. Kalau dibandingkan jumlah pengembang keseluruhan memang baru sebagian kecil saja yang bisa kita proses penyerahan PSU-nya,” katanya.
Menurut Kadis Perkimta, belum maksimalnya penyerahan PSU bukan karena pengembang yang tidak disiplin mengikuti kebijakan pemerintah. Akan tetapi, sampai sekarang regulasi yang mendasari penyerahan PSU di kawasan perumahan yang belum lengkap. Di satu sisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) telah mengamanatkan kebijakan ini. Kemudian di daerah sendiri sudah menyusun perda. Sementara, turunan terbawah dari regulasi tersebut berupa perbup saat ini belum diterbitkan.
Untuk mengejar target penyerahan PSU sesuai rencana, Dinas Perkimta saat ini telah berkoordinasi dengan instsnasi terkait di daerah agar perbup sebagai turunan terakhir dari regulasi ini diterbitkan. Pihkanya mentargetkan, perbup terbit pada April 2023 mendatang. Sisa pengembang yang belum menyerahkan PSU itu harus sesuai perbup. Itu dikarenakan persyaratannya tidak terpenuhi sesuai permendagri. “Kami sekarang fokus menyelesaikan regulasi dulu dan kalau tidak ada halangan April 2023 ni sudah lengkap regulasinya dan kita bisa menuntaskan proses penyerahan PSU dari pengembang perumahan di daerah kita,” tegasnya.
Kadis Perkimta Komang Surattini menambahkan, untuk menindaklanjuti pengembang yang PSU-nya belum terdata dan belum diserahkan, akan ditelusuri. Ini untuk menentukan status PSU itu apakah sudah menjadi sertifikat hal milik (SHM) atau bebas non status. Pihkanya berjanji akan mengoptimalkan penyerahan PSU ini agar dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat selaku konsumen yang menikmati perumahan tersebut. “PSU dibangun oleh pengembang harusnya sudah berstatus bebas dan segera mungkin harus diserahkan kepada pemerintah,” tegasnya. (Mudiarta/Balipost)