Kepala Satpol PP Gianyar Cokorda Gde Agusnawa. (BP/ist)
GIANYAR, BALIPOST.com – Hingga kini masih banyak akomodasi pariwisata berupa vila di Kabupaten Gianyar yang belum mengantongi izin alias bodong. Persoalan tersebut diakui Pemkab Gianyar sulit untuk ditangani lantaran tidak sedikit pengusaha vila yang mengakali perizinan dan kucing-kucingan dengan petugas.

Kepala Satpol PP Gianyar Cokorda Gde Agusnawa, Senin (25/12), mengungkapkan jajarannya telah rutin melaksanakan sidak perizinan vila. Dari beberapa kali sidak, para pengusaha vila bodong sering menyiasati petugas dengan berbagai alasan untuk menghindari pajak dan retribusi. “Memang tidak semuanya, tapi ada banyak juga pengusaha vila yang nakal. Mereka (pengusaha vila-red) seperti tahu tata cara menyiasati izin,” kata Cokorda Agusnawa.

Baca juga:  Soal Penindakan Dua Tower Seluler Bodong, Satpol PP Tunggu Intruksi Bupati

Padahal, lanjut dia, banyak pengusaha vila telah mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Namun, setelah diproses dan izin rampung, banyak di antara mereka tidak mengambil izinnya. Bahkan, dalam proses tersebut banyak yang tidak mau membayar biaya IMB yang kisarannya Rp 5-20 juta. “Saat izin mereka jadi, mereka disuruh bayar sesuai ketentuan. Tetapi mereka ini tidak datang dan tidak mengambil izin mereka,” ujarnya.

Baca juga:  Gianyar Tak Lagi Keluarkan Izin Toko Modern, Tapi Jumlahnya Terus Bertambah

Dia pun sangat menyayangkan jika pengusaha tidak menyelesaikan proses IMB-nya, namun tetap mengoperasikan vilanya. Hal ini sangat merugikan pemerintah daerah. “Ketika kami datang, vila sudah beroperasi dua tahunan. Mereka bilang masih urus izin. Padahal sebenarnya mereka belum ambil izin di dinas perizinan dan belum bayar izin,” ujarnya.

Cokorda Agusnawa mengaku, sidak vila yang menyiasati izin ini bukan untuk mencari kesalahan pengusaha. Pihaknya justru menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan agar potensi pendapatan daerah tidak menguap.

Baca juga:  Piodalan Pura Kawitan Pura Puri Agung Dalem Tarukan Pejeng Mesineb 2 Juni

Dia menambahkan, berdasarkan hasil sidak, pengusaha vila yang nakal banyak ditemukan di wilayah Kecamatan Tampaksiring. “Yang begitu, kami langsung berikan SP (Surat Peringatan-red). Kalau belum ambil izin mereka, langsung kami kenakan SP 2 dan seterusnya. Tapi setelah di-SP, biasanya mereka langsung bayar,” tegasnya. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *