DENPASAR, BALIPOST.com – KPU Bali telah menyerahkan data terkait Penggantian Antar Waktu (PAW) Jero Gede Komang Swastika (Mang Jangol) ke Sekretariat DPRD Bali. Data yang dimaksud yakni nama calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2014 untuk daerah pemilihan sama dengan Mang Jangol.
Seperti diketahui, Wakil Ketua DPRD Bali yang tersangkut kasus narkoba itu berasal dari dapil Kota Denpasar. “Calon pengganti adalah DCT peraih suara terbanyak berikutnya. Data itu sudah kami serahkan ke DPRD Bali,” ujar Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dikonfirmasi, Senin (25/12).
Sebelumnya, lanjut Raka Sandi, KPU Bali melaksanakan rapat pleno untuk menindaklanjuti surat dari DPRD Bali tentang PAW Mang Jangol. Setelah rapat pleno digelar 18 Desember lalu, barulah pihaknya mengirim data dan nama calon pengganti ke Sekretariat DPRD Bali.
“Berkas yang dikirim KPU Bali ke DPRD Bali akan diverifikasi ulang. Sekretariat DPRD Bali harus membentuk tim verifikasi guna memastikan berkas PAW lengkap,” imbuhnya.
Selanjutnya, dari Sekretariat Dewan meneruskan ke Gubernur untuk bisa mendapatkan persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri. Dalam Pileg 2014, Mang Jangol sebagai caleg dari Partai Gerindra meraih 6671 suara. Dibawahnya, ada Wayan Sudiara dengan 2.451 suara, Wayan Wiratmaja 1.758 suara, Fabian Andrianto Cornellis 1.702 suara, Putu Suprapti Santi Sastra 1.438 suara, I Made Sara 1.355 suara, Ni Ketut Ayu Kartika 1.294 suara, serta IGAA Bintang Aryani, 659 suara.
“Kalau pengalaman sebelumnya, PAW di Provinsi Bali cukup lancar dan cepat. Kecuali jika yang bersangkutan mengajukan upaya perlawanan hukum, maka harus menunggu keputusan hukum berkekuatan tetap alias inkracht,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Bali, I Wayan Suarjana mengaku telah menerima satu bendel berkas dari KPU Bali. Pihaknya masih melakukan verifikasi sebelum disetorkan ke Gubernur setelah libur Natal. ”Pokoknya asal semua lengkap pasti cepat,” ujarnya. (Rindra Devita/balipost)