Pelaku kasus curanmor, Mustada ditangkap. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pelaku curanmor, Mustada (29) dibekuk polisi pada Sabtu (4/3). Pasalnya pelaku mencuri sepeda motor milik Shohibul Huda (24) saat berkunjung ke kos temannya di Jalan Sidakarya, Denpasar.

Pelaku beraksi di wilayah Tabanan, Denpasar dan Gianyar. “Kejadian ini diketahui tanggal 17 Januari 2023 pukul 23.30 WITA. Korban mengaku mengalami kerugian Rp 8 juta,” kata Kanit Reskrim Polsek Densel AKP Made Putra Yudistira, seizin Kapolsek Kompol Made Teja Dwi Permana, Minggu (5/3).

Baca juga:  Sebulan Terakhir, Polres Badung Ungkap Kasus Dominan Curanmor

Kronologisnya, kata AKP Yudistira, setibanya di rumah temannya, korban memarkir sepeda motor tersebut di depan pintu gerbang pukul 20.30 WITA. Kondisi sepeda motor tidak dikunci stang. Korban mengobrol bersama temannya sampai pukul 23.30 WITA.

Saat itulah korban diberi tahu oleh tuan rumah kos itu bahwa sepeda motornya tidak ada di tempat parkir. Korban langsung mengecek dan ternyata motonya hilang.

Setelah kejadian itu dilaporkan ke Polsek Densel, Tim Opsnal Polsek Densel dipimpin Panit Ipda Made Mediana Dwija melakukan penyelidikan dan mengecek CCTV. Dari rekaman CCTV, diperoleh ciri-ciri pelaku dan informasinya juga beraksi di wilayah hukum Polsek Kediri, Tabanan dan Polsek Ubud, Gianyar. Anggota Polsek Densel menginterogasi pelaku dan ia mengakui perbuatannya. “Pelaku mengganti plat nopol motor tersebut. Plat aslinya dibuang di TPA,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Residivis Narkoba Ditangkap, Ini Kasusnya
BAGIKAN