DENPASAR, BALIPOST.com – Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. Nyoman Gde Antara, M.Eng., membantah bahwa dia tidak hadir dalam pemanggilan kejaksaan tanpa memberikan alasan yang sah. Melalui Juru Bicara Rektor Unud, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, Selasa (7/3), Rektor Unud mengaku justru sudah bersurat ke Penyidik Kejati Bali untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan dalam kasus SPI Unud.
“Bapak rektor bukan mangkir. Tapi sudah bersurat ke kejati bahwa beliau tidak bisa hadir dan mohon dijadwalkan ulang karena pada saat yang bersamaan ada rapat Senat Fakultas Teknik dalam rangka memberikan pertimbangan kepada calon Dekan FT Periode 2023 sampai dengan 2027. Rapat Senat ini sudah dijadwalkan lebih dahulu,” ucap Senja Pratiwi.
Sedangkan Kasipenkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana mengatakan pihaknya pada Selasa (7/3) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) seleksi penerimaan mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud) pada jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023. “Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dari mahasiswa. Soal siapa yang hadir, nanti kita update,” tandasnya.
Sebelumnya, Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. Nyoman Gde Antara, M.Eng., Senin (6/3) tidak menghadiri panggilan penyidik Pidsus Kejati Bali. Rektor di universitas terbesar di Bali itu masuk dalam daftar nama panggilan penyidik Pidsus Kejati Bali dalam kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) seleksi penerimaan mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud) pada jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023.
Menurut Kasipenkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, penyidik Senin itu memanggil tiga orang saksi terkait dugaan korupsi SPI Unud. “Namun hanya dua orang saksi (dari mahasiswa) yang hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Agus.
Sedangkan satu saksi, yakni Rektor Unud, Prof. Dr. Ir. Nyoman Gde Antara, M.Eng yang dalam kasus ini juga sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri 2018 sampai dengan 2020 tidak menghadiri panggilan penyidik tanpa memberikan alasan yang sah. “Prof. Dr. Ir. Nyoman Gde Antara, M.Eng yang dalam kasus ini juga sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri 2018 sampai dengan 2020, tidak menghadiri panggilan penyidik tanpa memberikan alasan yang sah,” tegas Agus. (Miasa/balipost)