JAKARTA, BALIPOST.com – Puluhan rekening Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya dengan nilai transaksi lebih dari Rp500 miliar pada periode 2019 hingga 2023 dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (7/3).
Dia menjelaskan, rekening yang dibekukan terdiri atas rekening pribadi Rafael, keluarga termasuk putranya Mario Dandy Satrio dan perusahaan atau badan hukum.
Ivan menegaskan, angka Rp500 miliar itu merupakan nilai mutasi rekening selama tiga tahun terakhir, bukan nilai dananya. “Lebih dari 40 rekening yang diblokir,” ujarnya.
Pemblokiran itu, kata dia, diduga berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tersebut.
Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) ke tahap penyelidikan. “Terkait pemeriksaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) RAT, saat ini telah ditingkatkan pada tahap penyelidikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Meski demikian, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai temuan apa yang menjadi dasar peningkatan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Rafael sebelumnya telah memenuhi panggilan KPK untuk memberikan klarifikasi soal LHKPN-nya pada Rabu (1/3). Nama Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio (MDS), menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang merupakan anak seorang Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor Jonathan Latumahina. (Kmb/Balipost)