Polisi menerapkan tilang manual terhadap pelanggar aturan berlalu lintas. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejak diterapkannya tilang berdasarkan hasil capture kamera ETLE, pemilik kendaraan beramai-ramai melepas atau memalsukan plat nomor polisi (nopol), terutama sepeda motor. Alasannya supaya lolos dari jepretan kamera ETLE sehingga tidak bisa ditilang elektronik.

Satu unit sepeda motor dibawa WNA diamankan karena tanpa plat nopol atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). “Banyak pemotor melepas plat nomor polisi kendaraannya diduga agar lolos tilang elektronik berdasarkan capture kamera ETLE. Perbuatan itu dapat dikenakan pasal dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani, usai melaksanakan operasi kendaraan, Selasa (7/3).

Baca juga:  Hapelnas, BNI Sapa Kaum Milenial di Unwar

Sedangkan lokasi yang menjadi sasaran operasi, kata Kompol Utariani, diantaranya Simpang Buagan, Simpang Umadui, Simpang Orchid, Simpang GBB Sanur, Tirtanadi, traffic light (TL) Kuta, Simpang Siligita, Simpang Sunset Road sepanjang Jalan Diponegoro Denpasar dan di Simpang TL Camat, Jalan Gunung Agung, Denpasar. Dengan mengerahkan puluhan personel Satlantas berhasil menilang manual 77 pelanggar. “Hari ini kami menindak 77 pelanggar dengan didominasi pelanggar tanpa helm dan TNKB,” tegasnya.

Baca juga:  Warga Dusun Wanasari Sholat Id di Rumah

Rincian pelanggar yang terjaring, yaitu tanpa helm 46, tanpa TNKB 21, tanpa kelengkapan surat kendaraan 2, menggunakan knalpot brong 6 dan melanggar rambu 2. Sedangkan warga negara asing (WNA) yang berhasil ditindak sebanyak 4 orang dengan jenis pelanggaran tanpa TNKB 1 orang dan kendaraan disita, tanpa helm 2 serta tanpa surat kendaraan 1 pelanggar.

Dijelaskannya, pemotor melepas plat nopol dikenakan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009 Pasal 280 Jo Pasal 68 ayat (1). Petugas bisa saja menyita motornya sampai ada putusan dari pengadilan. “TNKB ini penting sebagai petunjuk dan identifikasi suatu kendaraan bermotor,” ujarnya.

Baca juga:  Menteri PPPA Bintang Puspayoga Nikmati Kuliner dan Apresiasi Denfest

Disebutkan dalam Pasal 280 tersebut, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN