Penyidik Kejari Klungkung saat melakukan penggeledahan. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Klungkung menggeledah Kantor Perbekel dan Kantor BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Klungkung, Selasa (7/3). Dalam penggeledahan tersebut, kejaksaan menyita 138 dokumen sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pengeledahan ini sebagai upaya kejaksaan atas perkara Tindak Tidana Korupsi dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Dana pada BUMDes Dawan Kaler Tahun 2014 s/d tahun 2020.

Penggeledahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung, mulai pukul 10.00 wita dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Klungkung, dan pengamanan dari Aparat Kepolisian. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Putu Iskadi Kekeran, S.H. Penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print-147/N.1.12/Fd.1/03/2023 tanggal 01 Maret 2023 atas perkara ini.

Baca juga:  Tak Mampu Bayar Denda, Warga Tak Bermasker Dihukum Lakukan Ini

Kasi Intel Kejari Klungkung Triarta Kurniawan, mengatakan penggeledahan ini untuk mengumpulkan data, dokumen dan barang-barang yang berhubungan dengan pengelolaan dana pada Badan Usaha Milik Desa Dawan Kaler tahun 2014 s/d tahun 2020. Ini selanjutnya akan dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Penyidikan terhadap dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Dana pada BUMDes Dawan Kaler Tahun 2014 s/d tahun 2020 ini, berawal dari adanya laporan masyarakat terkait tidak adanya laporan pertanggungjawaban terhadap hadiah uang BKK pada lomba Desa Terpadu Kabupaten Klungkung yang dialokasikan untuk penyertaan ke BUMDes Desa Dawan Kaler. Selain itu, juga terdapat dugaan penyalahgunaan dana BUMDes Desa Dawan Kaler pada tahun anggaran 2018-2020. “Ini diduga disalahgunakan oleh Pengurus BUMDes dalam dua bidang usaha, yakni Toko Serba Ada dan Simpan Pinjam,” katanya.

Baca juga:  Gudang Penyimpanan Souvenir Terbakar, Kerugian Seratus Juta Rupiah

Selanjutnya Kejaksaan Negeri Klungkung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Dari serangkaian tindakan penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: Print-61/N.1.12/Fd.1/01/2023 tanggal 31 Januari 2023. “Dalam penggeledahan ini, disita dokumen sebanyak 138 dokumen, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Setelah proses penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen tersebut, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung akan melakukan pendalaman dan evaluasi terhadap dokumen tersebut. Ini kemudian nanti akan digunakan untuk mengungkap terang perbuatan dugaan melawan hukum yang terjadi dalam dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Dana pada BUMDes Dawan Kaler periode 2014 sampai 2020.

Baca juga:  “Legal Opinion” Kejaksaan : HPL di Gilimanuk Tidak Dapat Jadi SHM

Sementara Ketua BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, I Wayan Suwastra, saat ditemui disela-sela penggeledahan, mengakui Kantor BUMDes yang dikelolanya sudah tutup sejak Juli 2021. Hal ini terjadi lantaran kondisi BUMDes tidak punya uang untuk membayar nasabah yang akan menarik uang di tabungannya. Ini terjadi karena banyaknya kredit macet yang belum bisa tertangani, sejak pandemi COVID-19 hingga diputuskan BUMDesnya tutup. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN