Polisi menindak WNA yang melanggar aturan lalu lintas. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kepolisian terus gencar melakukan penindakan terhadap pelanggar aturan berlalu lintas. Pada Rabu (8/3), anggota Unit Lantas Polsek Kuta Selatan (Kutsel) menggelar operasi di simpang Siligita, Nusa Dua. Alhasil terjaring tujuh pelanggar dan langsung ditilang manual.

Salah satu pelanggar yakni warga negara (WN) Rusia karena tidak pakai helm. Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi menjelaskan, operasi itu dilaksanakan mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WITA. Hasil operasi tersebut ditilang tujuh pelanggar dan mengamankan satu unit sepeda motor. “Dominan pelanggarannya tanpa helm. Upaya penertiban akan terus dilakukan Polri agar terwujud kamseltibcarlantas,” ujarnya.

Baca juga:  Godok Nama Paslon di Pilkada, Ini Kata Giri Prasta Usai Rapat Internal PDIP Badung

AKP Sukadi menjelaskan, hasil operasi beberapa hari terakhir anggota Unit Lantas Polsek Kutsel menilang 15 pelanggar. Pelanggar tersebut terdiri dari WNA 3 orang dan WNI 12 orang. Jenis pelanggaran yang dilakukan WNA tersebut yakni tanpa TNKB dan tidak mengenakan helm.

Sedangkan anggota Polsek Kuta melakukan hunting pelanggar TNKB di Jalan Pantai Kuta. Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) merupakan sebuah upaya guna menekan gangguan kamtibmas atau pelanggaran lalu lintas.

Baca juga:  Pemain Judi Domino Ditangkap

Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita menjelaskan, KRYD tersebut mencakup kegiatan hunting pemeriksaan kendaraan bermotor sebagai antisipasi pelanggaran penggunaan TNKB yang tidak standar dan knalpot brong. Selama kegiatan hunting tersebut, nihil ditemukan adanya pelanggaran TNKB dan knalpot brong.

Petugas menilang satu WNA karena tidak menggunakan helm. “Kegiatan rutin yang ditingkatkan sudah merupakan Protap dan harus dilaksanakan setiap hari pelaksanaan piket, baik siang maupun malam hari dengan dipimpin Pawas atau Padal,” ujarnya.

Baca juga:  Geledah Tahanan Anak, Petugas Tak Temukan Barang Berbahaya

Dengan pemeriksaan kendaraan bermotor pada kawasan objek wisata atau tempat publik lainnya, diharapkan masyarakat dan wisatawan baik nusantara maupun mancanegara dapat mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *