Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono. (BP/Ant)

NUSANTARA, BALIPOST.com – Pemerintah melalui PP Nomor 12 Tahun 2023 terkait perizinan berusaha di Ibu Kota Nusantara (IKN), menetapkan fasilitas pajak penghasilan final 0 (nol) persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada UMKM.

“Peraturan ini mengisyaratkan keberpihakan pemerintah pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia,” kata Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (9/3).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan Nusantara.

Baca juga:  Hadiri Silaturahmi Desa Bersatu, Gibran Siap Ditegur Bawaslu

Harapan untuk partisipasi yang lebih besar dari para pelaku usaha ini adalah untuk pemerataan pembangunan, termasuk untuk mempercepat pergerakan ekonomi Indonesia ke depan.

Terbitnya PP Nomor 12 Tahun 2023 ini, katanya lagi, menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin ikut serta dalam pembangunan Nusantara.

Ia meyakini terbitnya peraturan ini akan berdampak positif bagi perputaran ekonomi, termasuk dapat mempercepat pembangunan IKN dengan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri. “Terbitnya PP ini merupakan bentuk nyata arahan Presiden RI Joko Widodo agar memberikan paket kebijakan yang menarik dengan berbagai insentif yang semaksimal mungkin, di dalam koridor UU yang berlaku,” kata Bambang lagi.

Baca juga:  Cegah Mudik Picu Lonjakan Kasus COVID-19, Pemerintah Sedang Siapkan Aturan Ketat

PP Nomor 12/2023 tersebut mencakup lima lingkup pengaturan, yakni terkait dengan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan dan evaluasi.

Pengaturan itu, antara lain terkait dengan perizinan berusaha terdapat 12 pasal, terkait kemudahan berusaha terdapat 10 pasal, untuk lingkup fasilitas penanaman modal terdapat 42 pasal, kemudian untuk lingkup pengawasan ada 2 pasal, dan terkait dengan evaluasi ada 1 pasal.

Dia mengajak masyarakat mempelajari PP Nomor 12/2023 dengan menyeluruh, agar esensi dari PP ini dapat dipahami secara utuh, tidak sepotong-sepotong sehingga tidak terjadi persepsi yang salah.

Baca juga:  Sosialisasikan "E-Filing," Ini Langkah DJP

Bambang juga mengatakan, ke depan akan diterbitkan juga produk hukum turunan dari PP ini, yakni untuk mengatur secara detail penerapan dari PP tersebut. “Aturan turunan segera dikeluarkan oleh kementerian/lembaga terkait, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Kepala OIKN, yakni untuk menjelaskan mekanisme dan tata caranya,” ujar Bambang. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *