Salah satu ASN yang berprofesi sebagai guru (kanan) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar terbukti membawa barang bukti sabu. (BP/kup)

GIANYAR, BALIPOST.com – Memasuki Maret 2023 Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil mengungkap 6 kasus. Dari keseluruhan kasus, dilakukan penangkapan terhadap 8 orang penyalahguna narkoba serta berhasil mengamankan total barang bukti sabu 14,23 gram netto.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, Jumat (10/3) mengatakan salah satu pelaku dari 8 penyalahguna narkotika yaitu Toni Yulianto (36) asal Desa Sastra, Kecamatan Kintamani, Bangli merupakan guru di salah satu sekolah SD di Kecamatan Blahbatuh. Pelaku ini diamankan bersama temannya Wawan Peliana (33) asal Desa Tegallalang, Kecamatan Tegallalang. Kedua pelaku diamankan Jumat 3 Febbruari 2023 sekitar 18.40 WITA.

Baca juga:  Siang Bolong, Truk Hendak Selundupkan Ternak Tepergok Babinsa

Kedua pelaku ditangkap di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gianyar. Dari kedua pelaku diamankan barang bukti sabu 1,16 gram netto.

Wawan tercatat sebagai residivis dalam kasus peredaran narkotika. Sementara Toni sebagai pemakai juga perantara untuk memberikan sabu ke pada temannya dan akan digunakan bersama. “Saya baru pakai 8 bulan terakhir karena banyak masalah dan biar semangat kerja,” tuturnya.

AKP Jaya mengatakan kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca juga:  Tak Cuma Ngaku Jaksa, Oknum Dokter Juga Dikejar Denpom Siliwangi

Selain pelaku Toni dan Wawan, Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil mengamankan 6 orang pelaku penyalahgunaan narkoba, yaitu Titi Indrayati (27) barang bukti sabu 1,36 netto, Kadek Dwiyana (36) barang bukti sabu 5,22 gram, El Roy Kristian Ahalafani (30) barang bukti sabu 3,31 gram, Radial Dwinata (30) barang bukti sabu 2,14 gram, Slamet Riadi (36) dan Deva Destiani Nardi Lestari (19) dari kedua pelaku ditemukan barang bukti sabu 1,04 gram. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Sosialisasi Perma No13 Tahun 2016, Perusahaan Kini Bisa Dipidana 
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *