WNA asal Jerman dideportasi karena overstay.(BP/Asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Warga asing asal Jerman, SW (38) dideportasi dari Bali melalui Bandara Ngurah Rai. Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Jumat (10/3) mengatakan, SW dideportasi karena melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Baca juga:  Mobil Terperosok ke Jurang, Satu Tewas

Kata Kakanwil, sebelumnya pada 18 Oktober 2021 silam, SW tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan yang berlaku sampai 10 November 2021. Tujuan SW ke Indonesia untuk berlibur. Namun dia akhirnya overstay hinga setahun lebih.

Diketahui bahwa dia overstay karena selama ini dalam proses pengurusan izin tinggalnya, paspor dipegang oleh sponsornya seorang WNI berinisial IP. Ketika SW mau mengurus ITAS dengan dibantu temannya berinisial N, ia baru meminta paspornya kepada IP lalu atas bantuan temannya N dalam proses pengurusan ITAS-nya baru diketahui bahwa selama ini ia sudah overstay sejak November 2021.

Baca juga:  Kasad Sambangi Anggota Satgas Pengamanan G20

IP selaku sponsornya sudah tidak diketahui lagi dimana keberadaannya. Atas kealpaannya tersebut, ia overstay 467 hari.

“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.)” pungkas Anggiat. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN