Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. Nyoman Gde Antara, M.Eng., alias Prof. NGA ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Bali dalam kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) seleksi penerimaan mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud) pada jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023. Penetapan tersangka ini setelah melakukan beberapa kali ekspose.

Menurut Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo didampingi Asintel, jaksa penyidik dan Kasipenkum, Putu Agus Eka Sabana, Senin (13/3), penetapan tersangka Prof. INGA, setelah dilakukan ekpose beberapa kali. Juga telah dilakukan pemeriksaan tiga tersangka sebelumnya (IKB, IMY dan NPS), dan berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru.

Baca juga:  Dari Tabrakan “Adu Jangkrik” di Hari Galungan hingga Lima Nama Cawapres

“Sehingga pada tanggal 8 Maret 2023, penyidik menetapkan tambahan satu tersangka yaitu Prof. Dr. INGA., dengan sangkaan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 12 UU Tipikor,” jelas Eka Sabana.

Tersangka Prof. INGA, kata jaksa berperan dalam dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) seleksi penerimaan mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud) pada jalur mandiri Tahun Akademik 2018 sampai 2022 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 105,39 miliar. “Dan Rp 3,9 miliar, juga merugikan perekonomian negara sekitar Rp 334,5 miliar,” kata Eka Sabana.

Baca juga:  Pekerja Galian C Miliki Risiko Keselamatan Tinggi, Karangasem Upayakan Perlindungan Kerja

Sementara Eko Purnomo menambahkan bahwa Prof. ING adalah ketua panitia penerimaan seleksi mahasiswa jalur mandiri. Dia tidak menepis bahwa Prof. ING yang dijadikan tersangka adalah Rektor Unud saat ini. Dia sedang menjalani pemeriksaan pagi ini. “Surat penetapan tersangka, Senin 13 hari ini, saat yang bersangkutan memberikan keterangan sebagai saksi untuk ketiga tersangka,”katanya.

Sebelumnya, Kejati Bali sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah IKB, IMY, dan NPS. Untuk NPS sepertinya merujuk pada Dr. Nyoman Putra Sastra, Ketua Unit Sumber Daya Informasi, dosen teknik, yang hp-nya disita saat penggeledahan, yang membuat dan mengelola berbagai sistem informasi Unud bersama stafnya yang mengelola sistem aplikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Baca juga:  Pengelola Depo Memanas, 900 Warga Kubu Serbu Kantor DPRD Karangasem

Sedangkan IMY, merujuk pada I Made Yusnantara, ST, koordinator akademik dan statistik BAKH Unud. Sedangkan untuk IKB merujuk pada I Ketut Budiartawan, Kooordinator Evaluasi Akademik dan operator PDIKTI Unud. (Miasa/balipost)

BAGIKAN