DENPASAR, BALIPOST.com – Empat orang terdakwa kasus dugaan korupsi kredit fiktif berupa kredit modal kerja (KMK) usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa sebuah bank milik pemerintah daerah ini dituntut berbeda, Selasa (14/3). JPU Nengah Astawa, Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, Teguh dkk., menyatakan ke empat terdakwa terbukti bersalah.
Di hadapan majelis hakim pimpinan Gede Putra Astawa, terdakwa Sri Wahyuni S.Km., dituntut satu tahun dan enam bulan, I Ketut Budiarsa satu tahun dan enam bulan, I Made Kasna dua tahun penjara dan Dewa Putu Sukadana dituntut satu tahun dan enam bulan penjara.
Untuk terdakwa Sukadana, juga didenda Rp 100 juta subsider tiga bulan. Sedangkan Wahyuni, dipidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan dan juga menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 4.825.220.426 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan bulan.
Terdakwa Budiasa, didenda Rp 100 juta, subsidair tiga. Dan I Made Kasna juga sama didenda Rp 100 juta subsider tiga bulan. Dalam perkara Budiarsa, terdakwa juga dijerat UU TPPU. Yakni, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010 tentang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam dakwaan alternatif kedua. (Miasa/balipost)