MANGUPURA, BALIPOST.com – Terlibat kasus ganja dan sabu-sabu, WN Rusia, terpidana AF (27) divonis dua tahun penjara. Oleh petugas petugas Rudenim Denpasar, AF dilakukan deportasi.
Menurut Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Rabu (15/4), deportasi sudah dilakukan Selasa (14/3). Ia disebut melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. AF datang ke Indonesia Januari 2019 silam, dengan menggunakan Visa Kunjungan Sosial Budaya.
Tujuan AF pergi ke Indonesia yaitu untuk berlibur di Bali. Dia ditangkap kasus sabu seberat 1,86 gram dan ganja seberat 8,16 gram.
Atas perbuatannya tersebut, AF divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar dengan putusan 2 tahun penjara. Oleh pihak Lapas Bangli, AF dinyatakan bebas 30 Januari 2023 dan diserahkan kepada Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pendeportasian.
Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan setelah didetensi selama 43 hari dan telah siapnya administrasi, AF dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan tes PCR dengan hasil negatif sehingga pendeportasian dapat dilakukan sesuai jadwal. AF diterbangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada pukul 19.50 WITA, dengan tujuan akhir negara Rusia. (Miasa/balipost)