oknum
Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Pria yang menyediakan jasa kamar untuk berbuat mesum di tempat prostitusi Gunung Lawu, Lingkungan Bualu, Kuta Selatan, Kamis (28/12) diadili di PN Denpasar. Dia adalah terdakwa Ngatuwi alias Kribo (58) asal Malang.

Pria yang beralamat di Jalan By Pass Ngurah Rai Teges Nunggal, Lingkungan Benoa, Kuta Selatan itu didakwa atas penyediaan kamar tanpa izin untuk berbuat esek-esek.

Baca juga:  Eksekusi Hotel White Rose, Kuasa Hukum Termohon Sebut PN Denpasar Sewenang-wenang

JPU I Gede Wiraguna Wiradarma di depan majelis hakim PN Denpasar pimpinan Ketut Suarta mengatakan, terdakwa ditangkap petugas dari Polresta Denpasar 5 September lalu.

Dijelaskan, pada Januari 2017 terdakwa awalnya membuka usaha menyewakan kamar terhadap Pekerja Seks Komersial (PSK) yang hendak melayani tamu atau lelaki hidung belang. Terdakwa mengelola empat kamar yang diberi nama Wisma Mawar Putih.

Ongkos sewa adalah Rp 25.000 dengan limit waktu satu hingga dua jam. Pengguna kamar, kata jaksa, mendapatkan fasilitas tempat tidur berisi kasur, bantal, kipas angin, kondom dan satu kamar mandi.

Baca juga:  Digagalkan! Penyelundupan 44 Kilo Ganja di Terminal Mengwi

Nah saat dilakukan penggerebekan sekitar pukul 22.00., polisi mengamankan Warsiah alias Yanti yang merupakan PSK yang sedang melayani lelaki bernama Zainul Arifin. Pasangan mesum bayaran itu digerebek di kamar No. 3 Wisma Mawar Putih.

Polisi saat itu menyita barang bukti kondom sudah terpakai, sprei warna ping, uang Rp 100 ribu. Uang tersebut adalah uang jual diri yang dilakukan Yanti yang “dibeli” oleh Zainul. Dalam perkara ini, PSK bernama Yanti dan lelaki hidung belang itu hanya dijadikan sebagai saksi. Sedangkan Kribo dijadikan tersangka (kini terdakwa) dan dijerat dalam pasal 296 KUHP. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Pemuda Adat Panca Kumara Dirikan Baliho dan Kibarkan Bendera BTR
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *