Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun saat diwawancara soal usulan pencabutan Visa on Arrival bagi warga negara Rusia dan Ukraina di Denpasar, Kamis (16/3/2023). (BP/Ant)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jika usulan Gubernur Bali Wayan Koster untuk mencabut Visa on Arrival (VoA) bagi warga negara Rusia dan Ukraina terwujud, diyakini tidak akan ada masalah. Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan bahwa VoA ini hanya mempermudah pengurusan izin masuk.

Sama seperti kita ke luar negeri, mengurus visa biasa pasti ke Jakarta dulu, ke Kedubes. Tetapi dengan adanya VoA kita langsung bisa ke negara itu. “Sekarang tidak ada VoA tidak masalah sebenarnya,” katanya dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (16/3).

Tjok Bagus menjelaskan, keputusan Gubernur Koster muncul berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring di mana laporan dari instansi-instansi di lapangan menyebutkan wisatawan asing dari dua negara tersebut menyumbang angka pelanggaran yang tinggi.

Baca juga:  Transmisi Lokal COVID-19 Makin Meningkat, Ini Imbauan Gubernur Koster

Pihak Pemprov Bali juga telah membentuk Satgas khusus untuk memantau pelanggaran wisatawan asing di jalan, seperti berkaca pada angka kecelakaan lalu lintas yang dialami WNA karena tidak mematuhi aturan hingga mereka yang ketahuan bekerja secara ilegal. “VoA kan hanya fasilitas, silahkan kalau memang mau datang ke Bali. Misalnya usulan (pencabutan) diterima, dua negara itu (Rusia dan Ukraina) bisa pakai visa yang seperti biasa,” tuturnya.

Baca juga:  Prof. Wayan Ramantha Berpulang

Upaya itu, lanjutnya, dilakukan demi tata kelola pariwisata Pulau Dewata yang lebih berkualitas, dimana saat ini sebanyak 86 negara telah diberikan kemudahan melalui VoA. Ia optimistis wisatawan asal Rusia dan Ukraina akan tetap berkunjung ke Bali meskipun VoA ditiadakan.

“Karena memang Bali sebagai destinasi yang aman dan nyaman, itu yang dicari. Orang turis kan pasti yang dicari aman dan nyamannya dulu, dan kita jauh lebih aman sebagai destinasi dunia pariwisata, saya yakin,” ujarnya.

Terkait tanggapan Duta Besar Ukraina untuk Indonesia Vasyl Hamianin yang dalam siaran daringnya pada Selasa (14/3) yang mengatakan tak banyak pelanggaran yang dilakukan warganegara Ukraina, Tjok Bagus meluruskan bahwa ini masih berupa usulan.

Baca juga:  Ranperda RUED Rampung, Ini Target Pengajuannya ke DPRD Bali

Hingga saat ini, Kepala Dispar Bali itu belum menerima keputusan atas usulan yang disampaikan Gubernur Koster ke Kemenkumham RI dan tembusannya ke Menteri Luar Negeri itu. “Itu kan masih keputusan pemerintah pusat, ini hanya usulan-usulan saja. Tentu usulan ada evaluasi dilihat di lapangan, Pak Gubernur juga tidak sembarangan bicara, pasti beliau melihat masukan juga dari teman (stakeholder terkait),” tutupnya. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN