Putu Eka Merthawan. (BP/kmb)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemkab Badung kesulitan melakukan pemantauan pemanfaatan tenaga kerja (naker) asing. Hal ini dikarenakan Pemkab tidak memiliki wewenang untuk hal tersebut.

Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Badung Putu Eka Merthawan saat dikonfirmasi, Kamis (16/3), tak menampik pekerja asing yang bekerja di Indonesia, khususnya Badung merupakan kewenangan pusat. Pemerintah daerah hanya melakukan pemantauan atas orang asing. “Itu pun hanya memantau orang asing yang dilakukan Kesbangpolimas. Untuk izin bekerja penuh ditangani pusat, kami di daerah memang tidak dilibatkan soal itu,” ungkapnya.

Baca juga:  Ini, Besaran UMK di Badung untuk 2019

Kendati demikian, sebagai lokus tempat warga asing bekerja, pihaknya wajib turut mengawasi, meski tidak memiliki otoritas atas sanksi atau dilibatkan dalam penempatan naker asing. “Kami ikut mengamankan walau itu kebijakan pusat. Cara kami pertama melakukan pemantauan penggunaan naker asing yang legal. Contoh perusahaan X mempekerjakan 2 WNA, namun kenyataannya ada 7 naker asing,” ujarnya.

Hal tersebut, kata Eka Merthawan, akan disampaikan kepada pusat bahwa terdapat penyalahgunaan naker asing. “Dalam event-event internasional kami juga meminta berapa naker asing yang bisa digunakan, namun faktanya bisa 60. Itu apa wisatawan atau berusaha di Bali,” katanya.

Baca juga:  Diumumkan Tersangka, Mardani Maming Ditahan

Menurutnya, pengawasan pemanfaatan naker asing adalah bentuk pengamanan terhadap tenaga kerja lokal. “Kenapa kami menerapkan kebijakan seperti itu, bukan karena kami sewot. Sebab, karena dengan adanya naker asing yang dimanfaatkan berlebihan itu akan mengalahkan daya saing tenaga kerja lokal. Akhirnya dia yang bekerja secara ilegal di perusahaan legal akan mengalahkan lokal, sehingga sebagai tuan rumah berangsur-angsur menjadi penonton,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah pusat memberikan wewenang kepada daerah untuk turut mengawasi pemanfaatan naker asing. “Harapan kami dilibatkan dalam penggunaan tenaga kerja asing. Karena itu, kewenangan yang terbatas atas orang asing kita sikapi dengan memberikan laporan,” ucapnya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Korupsi Bedah Rumah di Karangasem : Mantan Bupati Mas Sumatri Bersaksi, Bupati Badung Ikut Terseret
BAGIKAN