SINGARAJA, BALIPOST.com – Setelah lebih dari dua bulan terkatung-katung, akhirnya Gubernur Bali I Made Mangku Pastika menyetujui usulan pergantian Wakil Ketua DPRD Buleleng dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Persetujuan itu memastikan Ketut Sumerdhana digantikan oleh Ketut Wirsana menjadi wakil ketua dewan. Saat ini, Sekretariat DPRD Buleleng tinggal menetapkan jadwal pelantikan. Pelantikan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Singaraja melalui sidang paripurna istimewa.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Gede Wisnawa Selasa (28/2), membenarkan SK Gubernur No. 717/01-A/HK/2017 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Ketua DPRD Buleleng masa bakti 2014-2019 tanggal 14 Februari 2017 telah terbit.
SK tersebut diterima langsung dari Biro Hukum Pemprov Bali. Setelah SK itu terbit, pihaknya masih melakukan kordinasi dengan unsur pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD untuk menyepekati tanggal peresmian pemberhentian dan pengangkatan wakil ketua dewan tersebut.
“Benar SK Gubernur sudah terbit, lembaga masih menyusun jadwal dan mencari hari baik untuk pelantikan,” katanya.
Wisnawa mengaku jika proses usulan pergantian ini memang sempat terkatung -katung lebih dari dua bulan. Ini terjadi bukan karena persyaratan yang masih kurang, akan tetapi karena Provinsi Bali perlu mengkaji dengan mandalam, sehingga pergantian di tengah batas waktu jabatan ini tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Hanura Buleleng Ketut Wirsana menjelaskan, kabar SK pelantikan itu sudah diterima setelah Pemprov Bali menginformasikan SK pergantian disetujui. “Kami tetap menyerahkan kepada sekretariat kapan pergantian itu dilakukan. Namun yang pasti tindaklanjut usulan kami ini mandek dan kami sendiri tidak tahu persis penyebabnya apa. Padahal administrasi dan proses politik usulan pergantian ini sudah lengkap dan harusnya tidak sampai lama tertunda,” tegasnya. (mudiarta/balipost)