DENPASAR, BALIPOST.com – Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar kini menyediakan layanan pengaduan bagi warga yang punya keluhan terkait parkir. Tak tanggung-tanggung nomor layanan pengaduan langsung terpampang di belakang baju juru parkir (Jukir).
Direktur Utama Perumda Bhukti Praja Sewakadarma, I Nyoman Putrawan, Jumat (17/3) mengungkapkan, nomor yang tertera di baju jukir sebagai bentuk keterbukaan Perumda BPS terhadap pelayanan di lapangan. Masyarakat bisa mengadukan permasalahan yang berkaitan dengan parkir.
Baik dari tarif yang tidak sesuai, terkait kenyamanan maupun sikap jukir terhadap layanan yang diberikan. Pengaduan tersebut merupakan masukan bagi Perumda BPS untuk berbenah. Bahkan, Putrawan menantang masyarakat yang mengalami permasalahan di lapangan untuk melakukan pengaduan dan akan direspon secepat mungkin.
“Dengan adanya nomor layanan pengaduan yang ditampilkan pada seragam petugas layanan parkir ini, diharapkan masyarakat yang ingin melaporkan pelayanan dari petugas parkir bisa lebih mudah dan cepat. Mereka bisa langsung menghubungi layanan pengaduan tersebut. Ini juga menjadi komitmen kami bahwa prinsip pelayanan salah satunya adalah transparan dan keterbukaan publik,” ungkapnya.
Menurut Putrawan, pemberian nomor pengaduan pada baju jukir sekaligus bersamaan dengan launching baju yang sebelumnya berwarna biru muda menjadi biru tua. Dengan perubahan baju tersebut jukir bisa memberikan layanan yang rapi dan menyesuaikan dengan perkembangan.
Putrawan berharap dengan adanya perubahan tersebut petugas parkir mampu mengubah performa dan mindset menjadi lebih baik dari sebelumnya. “Ini diharapkan bisa menjadi cerminan sikap layanan yang baik yang bisa diberikan kepada seluruh masyarakat Kota Denpasar, khususnya masyarakat pengguna jasa layanan parkir,” ungkap mantan Anggota DPRD Kota Denpasar ini. (Asmara Putera/balipost)