Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra merilis pengungkapan kasus pakaian impor bekas di Ditreskrimsus Polda Bali. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menindaklanjuti instruksi Presiden RI Joko Widodo supaya menindak penyelundupan pakaian bekas impor, Ditreskrimsus Polda Bali menggerebek gudang di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Kamis (16/3) pukul 21.00 WITA. Terkait penggerebekan itu, polisi menangkap pemilik gudang berinisial Jd dan Br.

Selain itu disita 117 ball pakaian impor bekas senilai Rp 1.170.000.000. Pengungkapan kasus dirilis Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, Senin (20/3). “Dari operasi yang kami lakukan berhasil menindak peredaran pakaian impor bekas beredar di Provinsi Bali. Ini tentunya hasil pengembangan di lapangan mengenai maraknya beredarnya barang-barang pakaian impor ilegal,” tegas Kapolda Putu Jayan.

Hasil pemeriksaan tersangka Jd, Putu Jayan didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing menjelaskan, pakaian impor bekas tersebut dikirim dari Malaysia menggunakan kapal laut melalui pelabuhan atau jalur tikus di di Tanjung Balai Asahan, Medan, Sumatra Utara dan Kuala Tungkal Jambi. Selanjutnya melalui jalur darat dibawa ke Pasar Gede Bage, Bandung, Jawa Barat, untuk diedarkan ke kios-kios.

Baca juga:  Buleleng Bergeser ke Posisi Kedua, Giliran Kabupaten Ini Sumbang Kasus COVID-19 Harian Terbanyak

Barang-barang tersebut dikirim ke Bali menggunakan truk ke Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan. “Terhadap kasus ini para pelaku dikenakan Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 Ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, junto Pasal 55 dan/atau Pasal 53 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Kerugian negara yang ditimbulkan yaitu Rp1.170.000.000,” tegas Putu Jayan.

Baca juga:  Ganti Plat Nopol dengan Nama, Siswa SMA di Amlapura Ditilang

Jenderal bintang dua ini menjelaskan, selama ini pihaknya sudah melakukan penegakan hukum tapi sifatnya pemusnahan barang bukti. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara untuk bekerja sama menindak kasus ini dari hulu.

“Barang-barang ini merusak pasaran karena harganya sangat murah, Rp 100 ribu bisa dapat dua sampai empat potong pakaian. Selain itu membuat industri UMKM kalah bersaing. Oleh karena itu harus ditindak tegas,” ucapnya.

Terkait barang tersebut sudah masuk toko, menurutnya, tidak bijak kalau ditindak karena bersentuhan dengan masyarakat. Tapi pengepul yang harus ditindak.

Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT, Susila Brata menjelaskan pihaknya melakukan pengawasan jalur darat dan laut. Selain itu berkoordinasi dengan Polda Bali dan jajarannya untuk mencegah masuknya atau penyelundupan pakaian impor ilegal. “Selain merugikan UMKM, pakaian impor bekas ini juga sumber penyakit. Oleh karena itu kita harus berkomitmen mengawasi jalur tikus,” tegasnya.

Baca juga:  Agar Tak Jadi Penonton, Bali Perlu Siapkan DWE

Sedangkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Wayan Jatra menyampaikan, barang impor bekas ini dijual dengan harga sangat tidak pantas, sehingga industri sandang lokal betul-betul tersaingi. “Kita tidak tahu pakaian bekas ini isinya. Pasti ada penyakit dan jadi kompetitor luar biasa UMKM. Apalagi Bapak dan Ibu Gubernur Bali sedang gencar-gencarnya mengembangkan produk UMKM,” ucapnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN