Nyoman Suwirta. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Bupati Klungkung Nyoman Suwirta kembali menegaskan dirinya siap bersaing menuju Kursi DPRD Bali pada Pileg 2024 nanti. Konsekuensinya, dia harus mundur sebagai Bupati Klungkung sebelum masa jabatannya berakhir pada Desember 2023 nanti.

Dia mengatakan segera mengurus tahapan pengunduran dirinya itu, sesuai ketentuan ke DPRD Kabupaten Klungkung, kemudian diteruskan ke Provinsi Bali dan Kementerian Dalam Negeri.

Bupati Suwirta menyampaikan hal itu saat bertemu dengan wartawan usai mengikuti upacara mapepada wewalungan sebelum pelaksanaan Nyepi tahun Saka 1945, di Ruang Rapat Bupati Klungkung, belum lama ini. Tahapan pengunduran diri tersebut dikatakan segera dilakukan pada awal April nanti, karena tahapan pencalonan sebagai calon DPRD Provinsi sudah dimulai pada April nanti.

Baca juga:  Dukung Status Cagar Budaya, Pemkab Bangun Jalan Setapak Menuju Sarkofagus di Bajing

Sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 pada bagian lampiran, dijelaskan bahwa tahapan pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota, dimulai pada 24 April hingga batas akhir 25 November 2023. “Paling tidak awal April pengunduran diri sebagai Bupati Klungkung sudah berproses di DPRD Klungkung, kemudian dilanjutkan tahapannya ke Gubernur Bali dan Kemendagri,” katanya.

Bupati menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada DPRD Klungkung, kemudian setelah berproses di DPRD Klungkung, ditembuskan ke Gubernur Bali dan dilanjutkan ke Kemendagri. Sambil menunggu proses ini tuntas, proses pencalonan ke DPRD Bali sudah bisa dilakukan.

Selain menyertakan syarat formal sesuai dengan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, juga dilengkapi dengan surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang. Setelah proses pengunduran itu sudah dilalui sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang ada, terakhir begitu akan ditetapkan sebagai DCT (Daftar Caleg Tetap) oleh KPU, maka sudah harus ada Surat Pemberhentian yang sah.

Baca juga:  Pembinaan Guru, Bupati Suwirta Minta Pendidikan Karakter Terus Ditingkatkan

“Makanya nanti sebelum penetapan DCT (Daftar Calon Tetap), Surat Pemberhentian yang sah itu, baru akan keluar dari Kemendagri,” tegas Suwirta.

Langkah politik selanjutnya dari Suwirta yang memutuskan bertarung dalam Pileg 2024 ke DPRD Bali, cukup banyak diperhitungkan lawan politiknya. Dia dianggap berpeluang besar untuk menang, setelah dua periode menjadi Bupati Klungkung (2013-2018, 2018-2023). Bahkan, PDIP Klungkung sudah sesumbar bisa sapu bersih tiga kursi DPRD Bali, dengan kehadiran Suwirta sebagai Caleg dan dua caleg incumbent yang diproyeksikan bertarung kembali dalam Pileg 2024.

Baca juga:  Perbukitan di Nusa Penida Terbakar, Puluhan Wisatawan Sempat Terjebak

Dia sendiri cukup optimis dengan keputusannya bertarung ke DPRD Bali, untuk melanjutkan pelayanannya kepada masyarakat dalam pembangunan Klungkung. Meski dia sendiri mengakui keputusannya ini penuh dengan risiko. Isu-isu miring seputar dirinya selama menjabat pun diakui mulai bermunculan di tengah masyarakat maupun media sosial.

Ia enggan menyampaikan kalau isu-isu tersebut sengaja dihembuskan oleh lawan politiknya. Dia sendiri menyerahkan kepada masyarakat Klungkung, untuk menilai kebenaran dari isu-isu miring tersebut setelah kinerjanya selama hampir 10 tahun memimpin Klungkung, di tengah tahun-tahun politik yang berkembang dinamis. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN