DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Pamedek/Pengunjung Saat Memasuki dan Berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih Selama Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh. SE ini dikeluarkan bertujuan menciptakan tatanan baru untuk mengatur pamedek/pengunjung sebagai implementasi visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru dan menciptakan kelancaran, kenyamanan, keamanan, ketertiban, keselamatan, kebersihan, dan keindahan dalam rangka mendukung pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih.
Dalam SE yang ditandatangain Gubernur Koster, Jumat (24/3), diungkapkan bahwa Pura Agung Besakih yang terletak di lereng Gunung Agung, merupakan tempat pemujaan utama, Pura Kahyangan Jagat terpenting dan tertinggi di Bali. Sejumlah teks susastra Bali, baik yang disurat dalam lontar maupun prasasti tembaga atau kayu, menyebut Gunung Agung dengan nama Tolangkir, yang berarti “Dia Yang Mahatinggi, Mahamulia, sekaligus Mahaagung”. Pura Agung Besakih disebut sebagai “HuIuning Bali Rajya”, hulu Kerajaan Bali, sekaligus juga “Madyanikang Bhuwana”, pusat dunia.
Karena itu, Besakih pada masa kerajaan Bali Kuno dikategorikan sebagai kawasan Hila-Hila Hulundang Ing Basukih, yang berarti kawasan suci tempat memohon kerahayuan hidup (Basuki) di hulu Bali, yang dilarang, dipantangkan (Hila-Hila) untuk dilalui atau dimasuki secara sembarangan oleh siapa pun. Selain itu, keagungan dan kesucian Pura Agung Besakih harus dilindungi, dirawat, dan dikelola dengan penuh hormat.
Sehubungan dengan itu lah Pemerintah Provinsi Bali, di bawah kepemimpinan Gubernur Koster telah membangun fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan pamedek/pengunjung dalam melaksanakan persembahyangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam SE ini.
Pertama, tentang Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih. Diaman, bahwa Karya Ida Bhatara Tumn Kabeh di Pura Agung Besakih dilaksanakan setiap tahun sekali bertepatan dengan Purnama Sasih Kadasa. Pada tahun 2023, Puncak Karya Ida Bhatara Turun Kabeh dilaksanakan pada Hari Rabu (Buda Umanis, Prangbakat), 5 April 2023, nyejer selama 21 hari, sampai dengan Hari Rabu (Budha Paing, Wayang), 26 April 2023.
Kedua, berisi tentang jadwal persembahyangan Kota/Kabupaten se-Bali dan luar Bali. Dimana, pamedek yang akan melaksanakan persembahyangan ke Pura Agung Besakih, berkewajiban mengikuti jadwal bersamaan dengan panganyar masing-masing kota/kabupaten, serta pamedek dari luar Bali. Untuk Kabupaten Karangasem pada hari Kamis (Wrehaspati Paing, Prangbakat), 6 April 2023. Kabupaten Klungkung pada hari Jumat (Sukra Pon, Prangbaka), 7 April 2023. Kabupaten Bangli pada hari Minggu (Redite Miwon, Bala), 9 April 2023. Kabupaten Gianyar pada hari Senin (Soma Umanis, Bala), 10 April 2023. Kota Denpasar pada hari Selasa (Anggaa Paing, Bala), 11 April 2023. Kabupaten Jembrana pada hari Rabu (Buda Pon Bala), 12 April 2023. Kabupaten Tabanan pada hari Kamis (Wrehaspati Wage, Bala), 13 April 2023. Kabupaten Badung pada hari Jumat (Sukra Kliwon, Bala), 14 April 2023. Kabupaten Buleleng pada hari Sabtu (Saniscara Umanis, Bala), 15 April 2023. Provinsi se-Jawa pada hari Senin (Soma Pon, Ugu), 17 April 2023. Provinsi NTB pada hari Selasa (Anggara Wage, Ugu), 18 April 2023. Provinsi se-SuIawesi, Kalimantan, dan Sumatera pada hari Rabu (Buda Kliwon, Ugu), 19 April 2023. Provinsi NTT, Papua, Maluku, dan Maluku Utara pada hari Kamis (Wrehaspati Umanis, Ugu), 20 April 2023. Sedangkan, luar Negeri pada hari Jumat (Sukra Paing, Ugu), 21 April 2023.
Ketiga, mengatur Tatanan Pamedek/Pengunjung Memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih. Dimana, pamedek/pengunjung harus masuk melalui Candi Bentar di Area Manik Mas, sesuai Tatanan di Pura Agung Besakih. Pamedek/pengunjung yang menggunakan Bus/Truk disediakan Kendaraan Shuttle Bus Listrik dari Tempat Parkir Kedungdung ke Area Manik Mas dan sebaliknya.
Pamedek berjalan kaki dari Area Manik Mas ke Area Bencingah. Khusus untuk Sulinggih, lansia, wanita hamil, wanita yang mengajak bayi/anak balita, dan difabel disediakan kendaraan angkutan khusus (Buggy). Pengunjung hanya dapat memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih di luar area persembahyangan.
Pamedek/pengunjung wajib membawa kantong sampah untuk menampung sampah selama berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih. Pamedek/pengunjung wajib menaati ketentuan yang diberlakukan oleh badan pengelola, khusus yang berkaitan dengan pemanfaatan fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih.
Keempat, SE ini berisi tentang fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih. Dimana, Pemerintah Provinsi Bali telah membentuk Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih, yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2023. Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih bersama Panitia Karya lda Bhatara Turun Kabeh menyediakan fasilitas untuk pamedek/pengunjung. Yaitu, Wantilan/Bale Pasandekan di Area Bencingah dan Area Manik Mas, untuk menunggu giliran persembahyangan dan beristirahat. Ruang Ganti Pakaian untuk pamedek/pengunjung, serta Ruang Laktasi (Menyusui) di Area Manik Mas. UMKM di Area Bencingah tersedia sebanyak 248 unit Kios dan 162 unit Los, sedangkan di Area Manik Mas tersedia sebanyak 25 unit Kios dan 36 unit Los, yang dimanfaatkan oleh UMKM pengguna Kios dan Los secara gratis, hanya dibebankan biaya operasional perawatan dan rekening listrik/air.
UMKM menjual produk lokal Bali berupa sarana pemembahyangan, wastra (busana adat, endek, songket, kain tradisional), produk kerajinan rakyat, cindera mata branding Besakih, kuliner dan produk olahan, serta sayur-sayuran dan buah-buahan. Semua produk yang dijual merupakan produk lokal Bali, diutamakan dari Kabupaten Karangasem. Pusat Informasi, Posko Kesehatan, dan Posko Keamanan di Area Kedungdung, Area Manik Mas, dan Area Bencingah. Wiyata Graha di Area Manik Mas berfungsi untuk menayangkan video dokumenter.
Kantor BPD Bali dan ATM Center. Elevator (Lift) di Gedung Parkir Area Manik Mas. Sistem Pemantauan Digital dengan indikator lampu pada setiap slot, warna hijau menunjukkan slot masih tersedia dan warna merah menunjukkan slot sudah terisi di semua Lantai Gedung Parkir. Kode blok parkir di pilar pada setiap lantai parkir. Toilet 12 bilik di Area Kedungdung, 144 bilik di Area Manik Mas, dan 54 bilik di Area Bencingah, termasuk toilet khusus untuk difabel, dimanfaatkan untuk pamedek/pengunjung secara gratis.
Kelima, berisi tengang manajemen dan rekayasan lalu lintas. Dimana, seluruh Kendaraan Bus/Truk, roda empat, dan sepeda motor, yang datang dari arah Kabupaten Bangli, Klungkung, dan Karangasem, diarahkan menuju Simpang Pasar Menanga untuk langsung menuju Kawasan Suci Pura Agung Besakih. Bus yang diperbolehkan memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih hanya Bus sedang (maksimum 35 tempat duduk) dan Bus kecil (maksimum 12 tempat duduk).
Tidak diijinkan menggunakan Bus Besar (lebih dari 35 tempat duduk). Untuk parkir kendaraan, kendaraan Bus/Truk hanya boleh parkir di Tempat Parkir Kedungdung (Asti Mandala). Kapasitas parkir 250 unit Bus/Truk. Kendaraan roda empat hanya boleh parkir di Gedung Parkir Barat Area Manik Mas (Kreta Graha Kulon). Kapasitas parkir 1.426 unit Kendaraan. Sepeda Motor hanya boleh parkir di Gedung Parkir Timur Area Manik Mas (Rangga Graha Wetan). Kapasitas parkir 1.268 unit Sepeda Motor.
Semua kendaraan dilarang keras parkir di tepi jalan/tempat selain di lokasi yang sudah ditentukan. Semua pengguna kendaraan agar dengan tertib dan disiplin mengikuti arahan petugas parkir dan petugas keamanan.
Sementara itu, untuk arus balik kendaraan dan tempat parkir Kawasan Suci Pura Agung Besakih juga diatur. Dimana, Kendaraan Bus/Truk hanya diijinkan menggunakan jalur yang sama seperti jalur kedatangan, yaitu dari Kedungdung menuju Menanga. Sedangkan, kendaraan roda empat dan Sepeda Motor menggunakan jalur balik juga diatur. Dimana, bagi Pamedek/pengunjung yang menuju ke arah Kabupaten Bangli dan Buleleng, keluar dari Gedung Parkir Area Manik Mas, masuk ke Area Parkir Kedundung, kemudian keluar melalui Dusun Buyan atau Desa Pempatan. Bagi pamedek/pengunjung yang menuju Kabupaten Klungkung dan Karangasem, keluar dari Gedung Parkir Area Manik Mas, mengarah ke Timur menuju Dusun Batusesa, keluar di Simpang Yeh Sah.
Untuk masyarakat yang berada di sebelah Selatan Parkir Kedungdung yang akan menuju Kabupaten Bangli, Klungkung, dan Karangasem, diarahkan menuju Simpang Dusun Tegenan, menuju Dusun Batusesa, keluar di Simpang Yeh Sah. Tidak diijinkan melintas melalui Lembah Arca/Telaga Waja. Kendaraan pengantar Sulinggih dan pembawa Banten Panganyar diijinkan masuk melalui jalur Pura Dalem Puri. Dan setelah menurunkan Sulinggih dan Banten Panganyar, kendaraan wajib parkir di tempat parkir sesuai ketentuan yang telah ditentukan. Kendaraan pengantar Sulinggih dan pembawa Banten Panganyar harus menggunakan tanda khusus yang disediakan oleh Panitia Karya Ida Bhatara Tumn Kabeh. Selama karya berlangsung, kendaraan pengangkut Galian C dilarang keras melintas melalui Desa Muncan, Rendang, Bukit Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan sebaliknya. Begitu juga yang melintas melalui Desa Pempatan, Rendang, Bukit Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan sebaliknya.
Dalam SE Nomor 03 Tahun 2023 ini juga berisi tentang sejumlah larangan dalam rangka menjaga kebersihan, keindahan, kesucian, dan keagungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih. Pertama, pelaku UMKM/Plpedagang dilarang keras berjualan di tepi jalan, hanya diijinkan berjualan dengan memanfaatkan Kios dan Los yang telah disediakan. Pelaku UMKM pengguna Kios dan Los dilarang keras menyediakan dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk Iain berbahan plastik sekali pakai. Pelaku UMKM pengguna Kios dan Los dilarang keras membuang sampah di sembarang tempat, berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik dan non-organik, serta menjaga keasrian lokasi. Pamedek/pengunjung dilarang keras membawa dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk Iain berbahan plastik sekali pakai. Pamedek yang membawa sarana upakara yang sudah dihaturkan/lungsuran, dilarang keras membuang sisa lungsuran di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, berkewajiban membawa pulang kembali sisa lungsuran. Pamedek/pengunjung dilarang keras membuang sampah sembarangan di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, berkewajiban membawa pulang semua sampah yang dihasilkan.
Oleh karena itu, seluruh komponen masyarakat agar berperan aktif dalam menyebarluaskan Surat Edaran ini di lingkungan masing-masing dan semua jaringannya, secara langsung atau melalui berbagai media lokal, nasional, dan internasional. Pamedek/pengunjung agar berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh secara lancar, nyaman, aman, tertib, tenang, bersih, serta indah dan metaksu.
Dukungan pelaksanaan Karya Ida Bhatam Turun Kabeh dilaksanakan oleh instansi penanggung jawab. Yaitu, Polda Bali dan Polres Karangasem. Dinas Perhubungan Provinsi Bali dan Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem. Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Kabupaten Karangasem. Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karangasem. Dinas Koperasi UKM Provinsi Bali dan Dinas Koperasi UKM Kabupaten Karangasem. Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih.
“Dengan memohon restu alam semesta, Ida Bhatara yang berstana di Pura Agung Besakih dan seluruh Kahyangan di Bali, semoga apa yang menjadi harapan kita bersama dapat terwujud,” tandas Gubernur Koster. (kmb/balipost)