I Gusti Agung Bayu Krisna saat melapor dugaan penistaan agama di SPKT Polda Bali. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus hukum gangguan saat pelaksanaan Nyepi di Sumberkelampok, Gerokgak, Buleleng, berlanjut. Peristiwa buka paksa portal saat Nyepi oleh warga dilaporkan ke SPKT Polda Bali, Sabtu (25/3).

Namun laporan tersebut masih dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas). Pengadunya I Gusti Agung Bayu Krisna beralamat di Desa Sumber Kima, Kabupaten Buleleng. Ia melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, Minggu (26/3) menjelaskan, Agung Bayu melaporkan Acmat Saini (51) dan Muhamad Rasad (57) beralamat di Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumber Kelampok, Kecamata Grogak, Buleleng. “Pengadu saat melapor didampingi tiga kuasa hukumnya. Kami telah menerima pengaduan tersebut dan dikoordinasikan dengan Ditreskrimum Polda Bali,” tegasnya.

Baca juga:  Polda Bali Sinergi dengan BNN, Kerahkan Bhabinkamtibnas Berantas Narkoba

Kombes Satake menambahkan, hasil koordinasi dengan Ditreskrimum dipimpin oleh Supervisor, AKP I Gede Minggu Artawan sudah dibuatkan laporan polisi di Polsek Grogak Buleleng dengan Nomor : LP/B/5/III/SPKT/Polsek Gerogak/Polres Buleleng/Bali. Apabila ada tambahan bukti terkait permasalahan tersebut agar menyerahkan ke Polres Buleleng. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *