hibah
Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Seorang warga di Kabupaten Badung mengaku menjadi korban penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dengan membayar sebesar Rp 20 juta, korban diiming-imingi bisa jadi CPNS di Pemkab Badung.

Apesnya, korban baru sadar tertipu, saat mengecek ke Puspem Badung, ternyata diketahui belum ada penerimaan CPNS di Pemkab Badung. Korban yang minta identitasnya disembunyikan ini, menyerahkan uang tunai kepada seorang perempuan pada 7 Maret 2023 di Puspem Badung. Uang diserahkan orangtua korban lengkap dengan kwitansi dan surat pernyataan yang ditandatangani pelaku.

Baca juga:  Kabupaten Ini, Selain Sumbang Kasus Harian Terbanyak Juga Tambahan Korban Jiwa COVID-19

Korban baru sadar tertipu setelah mendapat surat panggilan. Sebab, dalam kop surat panggilan tertulis Dinas Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Badung. Padahal, dinas yang dimaksud kini bernama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Bahkan, korban yang merupakan seorang perempuan ini diminta hadir di aula Kerta Gosana, terkait hasil keputusan panitia seleksi CPNS Gelombang II, Senin (27/3), pukul 08.00 WITA. Ternyata, setelah tiba di Puspem Badung acara yang dimaksud tidak ada, kemudian korban berusaha menghubungi pelaku yang berinisial AS, namun teleponnya tidak aktif.

Baca juga:  Dari Kapolda "Warning" Ormas hingga Bupati Sedana Arta Sebut Konyol

Dari penuturan korban, dirinya percaya lantaran pelaku adalah bekas anak didik orangtuanya. Pelaku juga mengaku bertugas di Bagian Keuangan Setda Badung.

Kepala BKPSDM Badung, I Gede Wijaya saat dimintai keterangan perihal penipuan tersebut mengaku sangat menyayangkan ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Pihaknya menegaskan hingga kini belum terdapat pengumuman rekrutmen CPNS di Pemkab Badung.

“Jangan percaya kalau ada oknum yang menjanjikan bisa menjadikan CPNS apalagi dengan memberikan imbalan uang. Perekrutan CPNS pasti diumumkan secara terbuka, dan prosesnya transparan,” tegasnya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Jaksa Sebut Berkas Kasus Sudikerta Dkk. Belum Lengkap
BAGIKAN