NEGARA, BALIPOST.com – Satpol PP Jembrana bersama Kelurahan Gilimanuk melakukan penertiban loket tiket online penyeberangan yang menyalahi di Terminal Manuver Gilimanuk. Satu bangunan loket tiket yang berada di areal Terminal Manuver diminta untuk dibongkar karena menghalangi jarak pandang pos pantau di lokasi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Jembrana, Made Leo Agus Jaya, Selasa (28/3) membenarkan penertiban bangunan liar di wilayah Terminal Manuver tersebut. Petugas juga memasang rambu larangan parkir di sepanjang pinggir jalan menuju loket Pelabuhan pada Senin (27/3).
Sebelum dilakukan penertiban, dilakukan mediasi dengan warga dipimpin Lurah Gilimanuk Ida Bagus Tonny Wirahadikusuma di Kantor Dishub, area Terminal Manuver Gilimanuk. “Kami melakukan mediasi dan mereka bersedia untuk memindahkan loket tiket tersebut. Lokasi itu harus steril dari bangunan karena merupakan pos pantau pelayaran kapal kapal penyebrangan oleh Pos TNI AL, Polair dan Syahbandar ” kata Ida Bagus Tonny.
Selain rapat mediasi dengan warga juga sekaligus pengecekan tempat penjualan tiket liar yang ada di sekitar area Pelabuhan. Pada penertiban ini, hadir juga Kabid PPUD, I Ketut Jaya Wirata, Kepala Kantor UPP II Gilimanuk, I Made Oka, Danpos AL Gilimanuk, Babinmas Gilimanuk, Anggota Airud, Kasi Trantib dan anggota Polisi Pamong Praja dari Kabupaten Jembrana.
Dari hasil mediasi, disepakati bahwa pemilik dan pengelola agen tiket online yang beroperasi di kawasan areal Manuver pelabuhan Gilimanuk tidak boleh mendirikan bangunan di sepanjang lahan milik pemerintah daerah. Selain itu, hal ini dapat mengganggu pengguna jasa jalan lainnya dan jarak pandang pos pantau.
Selain membongkar lapak, juga dipasang plang rambu-rambu lalu lintas di area pelabuhan Gilimanuk. Selanjutnya, pihak pemilik agen tiket online akan mencari solusi untuk pindah ke tempat yang telah ditentukan, dan juga sanggup untuk membongkar bangunan yang telah didirikan. (Surya Dharma/balipost)