Dua ahli memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Denpasar terkait kasus korupsi di LPD Sangeh (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sidang dugaan korupsi LPD Desa Adat Sangeh, dengan terdakwa I Nyoman Agus Aryadi, Selasa (28/3) memasuki pemeriksaan ahli. JPU I Kadek Teguh, Yusmawati dkk., menghadirkan dua ahli di hadapan majelis hakik pimpinan Agus Akhyudi. Mereka adalah I Putu Sugiarta, A.P., M.Si, ahli dari Inspektorat Kabupaten Badung dan Dr. Made Gde Subha Karma Resen, SH., M.Kn. Ahli Keuangan Negara.

Ahli I Putu Sugiarta, memaparkan bahwa ada empat kategori yang menjadi acuan dalam penghitungan atau audit di LPD Desa Adat Sangeh.

Baca juga:  Perda No. 4 Tahun 2020 Atur 19 Obyek Penguatan dan Pemajuan Budaya Bali

Pertama kerugian berdasarkan kredit fiktif, kedua soal manajemen laba, ketiga kasbon dan ke empat adalah biaya materai. Dasar penghitungan kerugian kredif fiktif, yakni ada sebanyak 149 kredit fiktif, yang dihitung tahun 2016 hingga 2020.

Hasilnya, ada Rp 55 miliar sekian yang disebut sebagai potensi kerugian. Sedangkan kasbon sebesar Rp 346 jutaan, manajemen laba 2017-2019 Rp 1,1 miliar dan biaya materai Rp 3 jutaan. Hakim kemudian menanyakan berapa yang dinikmati terdakwa. Ahli sebut ada sekitar Rp 55 miliar.

Baca juga:  Usai Tabrak Pemotor di Uluwatu, WN Rusia Menghilang

Sementara ahli Made Gde Subha Karma Resen, ditanya keuangan negara. Kuasa hukum terdakwa, Putu Angga Pratama Sukma, I Made Mastra Arjawa, Made Arjawa dan I Made Sudirga dari Kahyangan Law Office, meyakini bahwa ahli tidak bisa menguraikan secara pasti kerugian yang dialami negara dalam kasus LPD Desa Adat Sangeh. Pun saat disinggung apakah Pemda Badung mengalami kerugian dalam kasus ini ini, pihak ahli menyatakan beda antara keuangan negara dalam hal ini Pemda Badung dengan keuangan LPD. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Terdakwa BUMDes Mekar Laba Jalani Tahanan Rumah
BAGIKAN